Kamis, 02 Februari 2017

Waktu-waktu Diharamkan Shalat




(فَصْلٌ ) تَحْرُمُ الصَّلَاةُ الَّتِي لَيْسَ لَهَا سَبَبٌ مُتَقَدِّمٌ وَلَا مُقَارِنٌ فِي خَمْسَةِ أَوْقَاتٍ : عِنْدَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ حَتَّى تَرْتَفِعَ  قَدْرَ رُمْحٍ وَ عِنْدَ اْلإِسْتِوَاءِ فِي غَيْرِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ حَتَّى تَزُوْلَ ، وَ عِنْدَ الْإِصْفِرَارِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ .

Haram shalat yang bukan termasuk shalat yang memiliki sebab terdahulu atau sebab yang bersamaan dalam lima waktu, yaitu:

1.      Ketika munculnya matahari, sampai matahari terangkat seukuran satu tombak.

2.      Ketika waktu istiwa’ selain hari jumat sampai matahari tergelincir.

3.      Ketika langit telah kekuning-kuningan sampai matahari tenggelam.

4.      Setelah (mengerjakan) shalat Subuh sampai matahari muncul.

5.      Setalah (mengerjakan) shalat Ashar sampai matahari tenggelam.

Pembahasan

Shalat tidak hanya terbatas shalat fardhu lima waktu saja. Lebih dari itu, shalat terbagi menjadi shalat fardhu dan shalat sunnah. Shalat fardhu mencakup shalat fardhu lima waktu, shalat yang dinadzari dan beberapa shalat lainnya. Shalat sunnah mencakup berbagai macam shalat sunnah. Diantara sekian banyak shalat sunnah, ada yang memiliki waktu-waktu tertentu dalam pengerjaannya, ada juga shalat yang boleh dikerjakan dalam setiap waktu. Hanya saja ada beberapa shalat yang dilarang untuk dikerjakan dalam waktu-waktu tertentu.

Adapun waktu-waktu diharamkan shalat adalah sebagai berikut:

1.      Ketika munculnya matahari, sampai matahari terangkat seukuran satu tombak.

Ketika matahari terbit maka diharamkan untuk mengerjakan shalat. Dan keharaman ini berlangsung hingga matahari terangkat seukuran tombak, yaitu sekitar 16 menit dari waktu terbitnya matahari. Artinya ketika matahari terbit sampai 16 menit kemudian, tidak diperbolehkan untuk mengerjakan shalat. Jika telah berlalu 16 menit dari terbitnya matahari maka boleh mengerjakan shalat.

2.      Ketika waktu istiwa’ selain hari jumat sampai matahari tergelincir.

Diharamkan mengerjakan shalat ketika istiwa’, yaitu ketika matahari tepat di tengah-tengah langit sampai matahari tergelincir atau condong di arah barat. Namun waktu istiwa’ ini sangat singkat sekali. Sehingga tidak mungkin mengerjakan shalat secara sempurna di waktu ini. Hanya saja haram yang dimaksud adalah memulai pengerjaan shalat, yaitu dengan takbiratul ihram, ketika waktu istiwa’. Sehingga jika ada seseorang mengucapkan takbiratul ihram ketika istiwa’, maka shalatnya haram dan tidak sah.

Haram shalat di waktu istiwa’ ini tidak berlaku untuk hari Jumat. Sehingga jika melaksanakan shalat di hari Jumat ketika istiwa’ maka shalatnya tetap sah dan tidak terkena dosa.

3.      Ketika matahari telah menguning sampai matahari tenggelam.

Sebelum matahari tenggelam, maka akan tampak matahari berwarna kekuning-kuningan. Ketika matahari telah berada dalam posisi tersebut maka diharamkan untuk shalat.

Keharaman shalat ini berlaku sampai matahari tenggelam dan berlaku juga meskipun kepada orang yang belum mengerjakan shalat Ashar.

4.      Setelah (mengerjakan) shalat Subuh sampai matahari muncul.

Bagi seorang yang telah mengerjakan shalat Subuh, maka diharamkan untuk mengerjakan shalat meskipun matahari belum terbit. Dan keharaman ini hilang ketika matahari telah terbit.

5.      Setalah (mengerjakan) shalat Ashar sampai matahari tenggelam.

Selain diaramkan shalat setelah mengerjakan shalat Subuh, diharamkan juga mengerjakan shalat setelah mengerjakan shalat Ashar. Dan keharaman ini hilang setelah matahari tenggelam. Kedua hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

لَا تُصَلُّوْا بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَ لَا بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ

“Janganlah kalian shalat setelah (mengerjakan) shalat Subuh sampai matahari terangkat dan (janganlah kalian shalat) setelah mengerjakan shalatAshar sampai matahari tenggelam.”

Kelima waktu tersebut haram untuk mengerjakan shalat di dalamnya. Namun tidak semua shalat diharamkan untuk dikerjakan dalam waktu-waktu tersebut. Shalat-shalat yang haram dikerjakan di waktu tersebut adalah shalat yang tidak memiliki sebab tertentu untuk mengerjakannya, seperti shalat sunnah Mutlak, atau shalat yang memiliki sebab muta-akhir (shalat yang dikerjakan sedang sebab disunnahkannya shalat tersebut adalah perkara setelah shalat), seperti shalat sunnah Ihram.

Shalat sunnah Mutlak dikerjakan bukan karena sebab apapun. Shalat sunnah Mutlak boleh dikerjakan kapanpun selain dalam 5 waktu diatas. Sedang shalat sunnah Ihram adalah termasuk shalat karena sebab muta-akhir, karena shalat sunnah Ihram ini disunnahkan sebelum masuk ihram (niat masuk ibadah haji atau umroh).

Adapun shalat yang memiliki sebab mutaqaddim (shalat yang dikerjakan karena sebab yang telah terjadi), seperti shalat yang dinadzari, shalat sunnah Tahiyatul masjid dll atau shalat yang sebab pelaksanaannya bersamaan dengan shalat tersebut, seperti shalat sunnah gerhana, maka shalat-shalat tersebut tidak diharamkan untuk dikerjakan di waktu-waktu diatas.

Tambahan

Kelima waktu ini berlaku di selain tanah haram Makah. Artinya di tanah haram makah tidak diharamkan untuk mengerjakan shalat apapun dalam waktu-waktu tersebut.

Kesimpulan

Dari penjelasan waktu-waktu diharamkan shalat diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa 3 waktu tersebut berhubungan dengan zaman dan 2 waktu yang lainnya berhubungan dengan pengerjaan shalat.

Adapun 3 waktu yang berhubungan dengan zaman yaitu ketika munculnya matahari, ketika istiwa’ dan ketika matahari telah menguning.

Sedang 2 waktu yang berhubungan dengan pengerjaan shalat adalah setelah mengerjakan shalat subuh dan shalat Ashar. Artinya ketika seseorang telah mengerjakan shalat Subuh maka tidak diperbolehkan untuk mengerjakan shalat meskipun matahari belum terbit. Begitu jika seorang telah mengerjakan shalat Ashar, maka tidak diperbolehkan untuk mengerjakan shalat meskipun matahari belum menguning atau tenggelam.



Wallahu a’lam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar