Senin, 27 April 2015

Safinah - bag 8: Fardhu Wudhu



(فَصْلٌ) فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ: (الاَوَّلُ) النِّيَةُ (الثَّانِي) غَسْلُ الْوَجْهِ (الثَّالِثُ) غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ (الرَّابِعُ) مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ (الخَامِسُ) غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ (السَّادِسُ) التَّرْتِيْبُ.

Fardhu-fardhu wudhu ada 6, yaitu:
1.Niat.
2.Membasuh wajah/muka.
3.Membasuh kedua tangan hingga dua siku.
4.Mengusap sebagian dari kepala.
5.Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
6.Tertib.

Pembahasan

Fardhu adalah hal yang wajib dilakukan dalam sebuah ibadah dan tidak sah suatu ibadah jika salah satu fardhu tidak dikerjakan. Fardhu adalah termasuk bagian dari pada ibadah itu sendiri. Seperti membasuh muka adalah fardhu wudhu dan bagian wudhu itu sendiri.

Dalam wudhu ada beberapa fardhu yang harus dikerjakan ketika wudhu, jika salah satu fardhu tersebut tidak dikerjakan maka wudhu tidak sah.

Fardhu wudhu ada 6, 4 diantaranya dari Alquran sedang 2 yang lainnya dari Hadist Nabi. Adapun 4 fardhu wudhu yang berasal dari Alquran adalah membasuh muka, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala dan membasuh kaki hingga mata kaki. Adapun 2 fardhu yang berasal dari hadist adalah niat dan tertib.

Allah berfirman:

يا أَيَّهَا الَّذِيْنَ أمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَ أَيْدِيكُمْ إِلَى الْمَرَاِفِقِ وِ امْسَحُوْا بِرَءُوْسِكُمْ وَ أَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”

Adapun perincian fardhu-fardhu wudhu adalah sebagai berikut:

1.Niat
Nabi bersabda:


إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ

“Hanya saja ke-sah-an amal tergantung pada niatnya.”

Maka wajib bagi seorang yang berwudhu untuk berniat. Adapun niat wudhu adalah berniat mengangkat hadast, bersuci untuk shalat, bersuci dari hadast, niat mengerjakan wudhu, niat fardhu wudhu atau niat wudhu.

Niat-niat tersebut hanya diperbolehkan untuk orang yang sehat, bukan orang yang terus-menerus mengeluarkan hadast. Seperti orang yang salisul baul/ orang yang terus-menerus mengeluarkan air kencing. Maka niatnya bukan salah satu niat diatas melainkan niat supaya diperbolehkan mengerjakan shalat fardhu.

Kenapa niatnya dibedakan? Karena seorang yang sehat dia bisa berniat mengangkat hadast dan memang hadastnya tidak keluar lagi, sedang seorang yang selalu mengeluarkan air kencing maka tidak sah hanya dengan niat mengangkat hadast, karena hadastnya selalu keluar.

Niat tidak diharuskan dengan bahasa arab, tapi diperbolehkan dengan bahasa apapun yang bisa dipahami oleh orang yang niat.

Niat ini dilakukan ketika pertama kali air menyentuh mukanya sebagai mana akan dijelaskan dalam pembahasan berikutnya.

2.Membasuh wajah.
Batasan wajah yang wajib dibasuh ketika wudhu adalah mulai tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bagian bawah dagu dan dari telinga satu ke telinga yang lainnya.

Diwajibkan juga membasuh semua rambut yang tumbuh di wajah. Baik dhohir (yang tampak) maupun yang batin (yang tidak terlihat) hingga kulit wajah kecuali rambut jenggot dan jambang yang tebal bagi laki-laki. Maka bagi laki-laki yang memiliki jenggot dan jambang yang tebal tidak wajib membasuh bagian dalam rambut. Yang wajib dibasuh adalah bagian luar saja.

Yang dimaksud tebal untuk ukuran rambut yang tumbuh di wajah adalah sekiranya tidak terlihat kulitnya dari jarak 1,5 m. Ketika dalam jarak 1,5m terlihat kulitnya maka dihukumi tipis dan wajib dibasuh ketika wudhu.

3.Membasuh kedua tangan hingga mencapai siku.
Wajib membasuh sedikit dari pada lengan atas supayabenar-benar yakin telah membasuh siku. Hal ini berdasarkan kaidah fiqh yang berbunyi:

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ اِلَّا بِهِ فَهَُوَ وَاجِبٌ

“Segala sesuatu yang mana suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan mengerjakan sesuatu tadi, maka hukum mengerjakan sesuatu tersebut adalah wajib.”

Wajib juga bagi seorang yang wudhu untuk membasuh segala sesuatu yang berada dalam tangan, seperti rambut dll. Meskipun rambut yang tumbuh pada tangan adalah tebal maka tetap wajib membasuh rmbut dan kulitnya.  Begitu juga wajib membasuh tangan tambahan yang tumbuh di tangan yang wajib dibasuh (mulai dari jari tangan hingga siku).

Permasalahan.

a.Seorang yang tangannya terputus dan masih tersisa dari anggota yang wajib dibasuh, maka wajib membasuhnya juga ketika wudhu. Apabila yang tersisa hanya lengan atas maka wajib membasuh ujung siku. Apabila siku tidak tersisa maka sunnah membasuh sisanya.

b.Seorang yang dilahirkan memiliki tangan tambahan dan tidak diketahui yang mana yang asli maka wajib dibasuh semuanya.

4.Mengusap sebagian dari rambut atau kulit kepala.
Cukup dan sah mengusap kepala walau hanya satu rambut saja yang diusap.  Namun rambut yang sah ketika diusap adalah rambut yang tidak keluar dari batasan kepala. Artinya ketika rambut ditarik sesuai arahnya dan tidak melebihi batas kepala maka sah mengusapnya.

Permasalahan

Seorang membasahi tangannya kemudian menaruhnya diatas kain atau kopyah yang menempel di kepala, maka jika air menyampai rambu atau kulit kepala maka sah wudhunya, jika air tidak mencapai rambuat atau kulit kepala maka wudhunya tidak sah.
Imam Ibnu Hajar berkata “Meskipun air tersebut tidak diniatkan untuk mengusap kepala.”
Imam Ramli berkata “hal tersebut sah jika air yang digunakan memang diniatkan untuk mengusap kepala.”

5.Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
Wajib membasuh kaki sampai mata kaki dan segala sesuatu yang ada di kaki. Termasuk yang wajib dibasuh adalah pecahan-pecahan dalam kaki.

Dan juga wajib membasuh sedikit bagian diatas mata kaki. Berdasarkan kaidah fiqh sebelumnya.

6.Tertib.
Wajib tertib dalam mengerjakan wudhu karena Nabi mengerjakan wudhu secara berurutan. Nabi juga bersabda:

اِبْدَؤُوْا بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ

“Mulailah sebagaimana Allah memulainya.”

Karena Allah memulai dalam ayat tentang wudhu secara berurutan maka wajib mengikuti dari mana Allah memulai. Imam Syafi’I berkata mengenai ayat tentang wudhu:

إِنَّ اللهَ ذَكَرَ الْمَمْسُوْحَ بَيْنَ الْمَغْسُوْلَيْنِ وَ ذَلِكَ لِنُكْتَةِ التَّرْتِيْب

“Allah menyebut kata mengusap diantara membasuh (membasuh tagan sampai siku dan membasuh kedua kaki hingga mata kaki), hal itu sebagai bukti untuk tertib dalam wudhu.”

Sunnah-sunnah dalam wudhu

Untuk lebih menyempurnakan faidah, ada baiknya kita mengetahui sunnah-sunnah yang sepatutnya dikerjakan ketika berwudhu. Sunnah-sunnah wudhu diantaranya yaitu:

1.sunnah sebelum membasuh muka
·         Mengucapkan niat sunnah wudhu.
·         Membaca basmalah dan ta’awud.
·         Memakai siwak.
·         Membasuh kedua telapak tangan.
·         Berkumur dan menghirup air ke hidung
·         Menyangatkan dalam mengerjakan berkumur dan menghirup air ke hidung bagi orang yang tidak puasa.
·         Mengeluarkan air dari hidung.
·         Mengerjakan tiga kali- tiga kali

2.sunnah ketika membasuh muka
·         Mengucapkan niat.
·         Memulai basuhan muka bagian atas.
·         Mengambil air dengan kedua tangan.
·         Memperhatikan lipatan-lipatan di wajah.
·         Mengusap ke dua telinga.
·         Melebihkan basuhan muka dari batasan yang wajib.
·         Menggosok
·         Menyela-nyelai jenggot dan jambang yang tebal.
·         Mengerjakan masing-masing sebanyak 3 kali.

3.sunnah ketika memasuh ke dua tangan.
·         Memulai basuhan dari telapak tangan.
·         Memulai dari tangan kanan.
·         Menggosok tangan.
·         Menyela-nyelai jari-jari.
·         Memanjangkan basuhan tangan melebihi ukuran wajib.
·         Menggerakan cincin jika air bisa sampai ke kulit meski tidak digerakan.
·         Terus-menerus.
·         Mengerjakan basuhan tangan masing-masing 3 kali.

4. sunnah ketika mengusap kepala.
·         mengusap semua kepala.
·         Mengusap telinga.
·         Terus-menerus antara membasuh tangan dan mengusap kepala.
·         Mengerjakan usapan kepala sebanyak 3 kali.

5. sunnah setelah mengusap kepala.
·         Mengusap ke dua telinga.
·         Mengusap tengkuk.

6. sunnah ketika membasuh kaki.
·         Memulai basuhan kaki dengan membasuh jari-jari kaki.
·         Menggosok kaki.
·         Menyela-nyelai jari kaki.
·         Mendahulukan anggota yang kanan.
·         Memanjangkan basuhan kaki melebihi ukuran basuhan wajib.
·         Terus-menerus antara usapan kepala dengan besuhan kaki.
·         Mengerjakan masing-masing basuhan kaki sebanyak 3 kali.

7. sunnah setelah wudhu.
·         Membaca doa setelah wudhu, yaitu:


أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ اَللّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَ اجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَ اجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْن

“Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, (Dialah) Maha Esa tidak ada sekutu baginya dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba Allah dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah diriku termasuk orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mensucikan diri dan jadikanlah aku termasuk hamba-hambamu yang shaleh.”

·         Membaca surat Al-qadr sebanyak 3 kali, ayat kursi sekali dan Al-ikhlas sekali.
·         Shalat sunnah setelah wudhu.
و الله أعلم

Safinah - bag 7: Istinja'



(فَصْلٌ) شُرُوْطُ اِجْزَاءِ الْحَجَرِ ثَمَانِيَةٌ: اَنْ يَكُوْنَ بِثَلَاثَةِ اَحْجَارٍ وَ اَنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ وَ اَنْ لَا يَجِفَّ النَّجَسُ وَ لَا يَنْتَقِلَ وَ لَا يَطْرَأَ عَلَيْهَ اَخَرُ وَ لَا يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَ حَشَفَتَهُ وَ لَا يُصِيْبَهُ مَاءٌ وَ اَنْ تَكُوْنَ الْاَحْجَارُ طَاهِرَةً.

"Syarat-syarat istinja' dengan batu ada 8, yaitu:

1. Harus dengan 3 batu.

2.  Batu tersebut bisa membersihkan tempat keluarnya najis.

3. Najis belum kering.

4. Najis belum berpindah tempat.

5. Tidak bercampur dengan sesuatu yang lain.

6. Najis tidak melewati shofhah dan hasyafah.

7. Najis tidak terkena air.

8. Batu harus berupa benda suci.

Penjelasan

Manusia tidak akan terlepas dari membuang hajat. Karena hal itu sudah menjadi sebuah sebab-akibat dalam kehidupan ini. Sehingga ketika seorang melakukan hajatnya, islam juga mengatur tata cara dan ketentuan-ketentuan dalam bersuci atau istinja'.

Islam sangat memperhatikan dalam masalah kebersihan. Baik kebersihan anggota badan maupun kebersihan hati. Bahkan Nabi pernah bersabda:

النَّظَافَةُ مِنَ اْلإِيْمَانِ

"Kebersihan sebagian dari iman."

Dan juga kebersihan atau kesucian menggantungkan pada sah atau tidaknya suatu ibadah. Oleh karenanya sebelum melaksanakan ibadah terlebih dahulu agama islam memerintahkan untuk bersuci.

Bersuci sendiri banyak macamnya, seperti istinja', wudhu, mandi dll. Dari setiap masing-masing dari bersuci memiliki syarat dan tata cara masing-masing.

Pembahasan kali ini adalah berkaitan dengan istinja'. Istinja' adalah membersihkan kemaluan dari sesuatu yang keluar dari kemaluan itu sendiri.

Tata cara istinja’

Ada beberapa cara istinja’, yaitu;

1.Istinja' dilakukan dengan menggabungkan antara batu dan air. Batu atau semisalnya menghilangkan najisnya, sedang air menghilangkan bekas najis.

2.Istinja’ hanya menggunakan dengan air saja.

3.Istinja’ hanya dengan batu saja. Hal ini diperbolehkan meski ada air namun harus memenuhi beberapa persyaratan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka wajib istinja’ dengan air.

Adapun syarat-syarat beristinja' dengan batu ada 8 syarat, yaitu:

1. Harus menggunakan 3 batu

Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَ لْيَسْتَنْجِ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ

"Hendaknya beristinja' dengan 3 batu."
Dan juga larangan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangn beristinja’ kurang dari 3 kali. Nabi bersabda:

لَا يَسْتَنْجِ أَحَدُكُمْ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ

“Janganlah salah satu kalian beristinja’ dengan kurang dari tiga batu.”

Apakah hanya batu saja yang diperbolehkan untuk beristinja'? Mengenai hal ini Imam Nawawi berkata "Boleh beristinja' dengan batu atau yang kedudukannya sama dengan batu yaitu segala benda padat, suci, bisa menghilangkan najis, bukan benda yang terhotmat dan bukan bagian dari hewan."

Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa istinja' juga sah dengan tisu dll.

Kemudian tidak harus dengan 3 batu, yang terpenting adalah minimal dengan 3 usapan. Sehingga diperbolehkan dan sah bersuci dengan:

a. 1 batu tapi memiliki 3 ujung

b. Beristinja' dengan batu yang memiliki 1 ujung tetapi menggunakanya sebanyak tiga kali, dengan catatan setiap kali dipakai kemudian dibersihkan dengan air kemudian di keringkan setelah itu digunakan untuk istinja' dan begitu seterusnya hingga usapan dalam istinja' mencapai 3 kali usapan.

2. Batu atau benda yang digunakan untuk beristinja' adalah benda yang bisa membersihkan tempat keluarnya najis.

Dalam hal ini yang dimaksud tempat keluarnya najis adalah lubang anus, kepala kemaluan laki-laki dan yang nampak dari kemaluan perempuan.

Kemudian yang dimaksud dengan "bisa membersihkan tempat keluarnya najis" yaitu sekiranya najisnya tidak bisa dihilangkan lagi kecuali dengan benda yang kecil atau hanya bisa dibersihkan dengan air.

Jika dengan 3 kali usapan belum bisa membersihkan najis maka wajib menambahi usapan berikutnya. Kemudian jika bisa bersih dengan jumlah usapan genap, seperti 4 kali atau 6 kali, maka sunnah untuk menambahi 1 usapan lagi agar ganjil.

Namun meski sudah bersih walau hanya dengan 1 atau 2 kali usapan batu, maka wajib melengkapi hingga 3 kali usapan sebagai mana larangan Nabi beristinja’ kurang dari 3.

3. Najisnya belum kering

Disyaratkan agar diperbolehkan bersuci dengan batu, najis yang akan dibersihkan belum kering. Baik kering keseluruhan atau sebagiannya. Sekiranya tidak mungkin diserap oleh batu atau semisalnya.

4. Najis tidak berpindah.

Artinya najis yang keluar tidak berpindah dari tempat keluarnya.

5. Tidak datang kepada najis tersebut benda lain.

Najis tersebut tidak terkena benda lain , baik benda tersebut air atau benda lain, suci ataupun najis. Jika bercampur dengan benda lain maka wajib istinja’ dengan air.

6. Najis yang keluar tidak melampaui lubang anus dan kepala kemaluan laki-laki.

Kotoran yang keluar dari anus tidak melampaui batas anus, juga air kencing tidak melampaui batas kepala kemaluan laki-laki dan untuk perempuan air kencingnya tidak melebihi  tempat masuknya kemaluan laki-laki.

7. Air tidak mengenai najis tersebut.

Sama seperti pembahasan sebelumnya bahwa disyaratkan najis tidak terkena benda lain meskipun benda tersebut adalah benda suci. Begitu juga dalam hal ini najis yang keluar tidak boleh terkena air.

8. Batu atau benda lain yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang suci.

Ketika ber-istinja’ dengan batu maka batu atau benda yang digunakan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.Benda yang digunakan adalah benda yang suci. Sehingga tidak sah bersuci dengan benda atau barang najis (seperti kotoran) atau barang suci yang terkena najis (seperti batu yang terkena air kencing dll).
Dalam hadist disebutkan oleh Ibnu Mas’ud. Beliau berkata:

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيْهِ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتَ حَجَرَيْنِ وَ الْتََمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَ أَلْقَى الرَّوْثَةَ وَ قَالَ هَذَا رِكْسٌ

“Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam berkeinginan buang air besar, kemudian beliau menyuruhku untuk mengambilkan 3 batu. Aku menemukan 2 dan mencari yang ketiga tapi tidak kutemukan juga. Maka aku mengambil kotoran dan aku berikan (2 batu dan kotoran) kepada Nabi. Kemudian Nabi mengambil 2 batu dan membuang kotorang (yang aku berikan). Beliau berkata ”Ini adalah Najis.”

b. Harus berupa benda padat. Sehingga tidak sah beristinja’ dengan benda cair seperti minyak atau air mawar.

c. Bisa menyerap najis. Sehingga tidak sah ber-istinja’ dengan benda yang tidak bisa menyerap najis (seperti kaca dll).

d. Bukan barang yang dimuliakan. Sehingga tidak sah ber-istinja’ dengan tulang, karena tulang adalah makanan jin, tidak sah dengan makanan.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Nabi melarang ber-istinja’ dengan tulang. Nabi bersabda:

إِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ

“Sesungguhnya itu (tulang) adalah makanan saudara kalian (jin).”

Adab-adab dalam beristinja

Beberapa adab atau tata cara membuang hajat, yaitu:
1.Memakai sandal.
2.Menutup kepala.
3.Membaca doa ketika masuk tempat buang hajat yaitu:

بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَ الْخَبَائِثِ

“Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari godaan setan laki-laki dan setan perempuan.”

4.Mendahulukan kaki kiri ketika masuk.
5.Mendahulukan kaki kanan ketika keluar.
6.Tidak membawa asma Allah atau nama-nama yang dimuliakan seperti nama Nabi.
7.Tidak berbicara.
8.tidak memandang ke langit, kemaluan atau kepada kotorang yang keluar, melainkan memandang ke depan.
9.Bersandaran pada kaki kirinya, sehingga yang kanan tegak.
10.Tidak meludah.
11.Tidak bermain-main dengan tangannya.
12.Berdoa ketika keluar dari tempat buang air, yaitu:

غُفْرَانَكَ (ثلااثا) اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي الْأَذَى وَ عَافَانِي

“(Aku mengharap) ampunanMu (3 kali), segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran dari diriku dan memaafkanku.”

و الله أعلم