(فَصْلٌ) فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ: (الاَوَّلُ) النِّيَةُ
(الثَّانِي) غَسْلُ الْوَجْهِ (الثَّالِثُ) غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ
الْمِرْفَقَيْنِ (الرَّابِعُ) مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ (الخَامِسُ) غَسْلُ
الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ (السَّادِسُ) التَّرْتِيْبُ.
Fardhu-fardhu wudhu ada 6, yaitu:
1.Niat.
2.Membasuh wajah/muka.
3.Membasuh kedua tangan hingga dua siku.
4.Mengusap sebagian dari kepala.
5.Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
6.Tertib.
Pembahasan
Fardhu adalah hal yang wajib dilakukan dalam sebuah ibadah
dan tidak sah suatu ibadah jika salah satu fardhu tidak dikerjakan. Fardhu
adalah termasuk bagian dari pada ibadah itu sendiri. Seperti membasuh muka
adalah fardhu wudhu dan bagian wudhu itu sendiri.
Dalam wudhu ada beberapa fardhu yang harus dikerjakan ketika
wudhu, jika salah satu fardhu tersebut tidak dikerjakan maka wudhu tidak sah.
Fardhu wudhu ada 6, 4 diantaranya dari Alquran sedang 2 yang
lainnya dari Hadist Nabi. Adapun 4 fardhu wudhu yang berasal dari Alquran
adalah membasuh muka, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian
kepala dan membasuh kaki hingga mata kaki. Adapun 2 fardhu yang berasal dari
hadist adalah niat dan tertib.
Allah berfirman:
يا
أَيَّهَا الَّذِيْنَ أمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوْا
وُجُوْهَكُمْ وَ أَيْدِيكُمْ إِلَى الْمَرَاِفِقِ وِ امْسَحُوْا بِرَءُوْسِكُمْ وَ
أَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang
yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu
dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu
sampai ke kedua mata kaki.”
Adapun perincian fardhu-fardhu wudhu adalah sebagai
berikut:
1.Niat
Nabi bersabda:
إِنَّمَا
الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ
“Hanya saja ke-sah-an amal tergantung pada niatnya.”
Maka wajib bagi seorang yang berwudhu untuk berniat. Adapun
niat wudhu adalah berniat mengangkat hadast, bersuci untuk shalat, bersuci dari
hadast, niat mengerjakan wudhu, niat fardhu wudhu atau niat wudhu.
Niat-niat tersebut hanya diperbolehkan untuk orang yang
sehat, bukan orang yang terus-menerus mengeluarkan hadast. Seperti orang yang salisul
baul/ orang yang terus-menerus mengeluarkan air kencing. Maka niatnya bukan
salah satu niat diatas melainkan niat supaya diperbolehkan mengerjakan shalat
fardhu.
Kenapa niatnya dibedakan? Karena seorang yang sehat dia bisa
berniat mengangkat hadast dan memang hadastnya tidak keluar lagi, sedang
seorang yang selalu mengeluarkan air kencing maka tidak sah hanya dengan niat
mengangkat hadast, karena hadastnya selalu keluar.
Niat tidak diharuskan dengan bahasa arab, tapi diperbolehkan
dengan bahasa apapun yang bisa dipahami oleh orang yang niat.
Niat ini dilakukan ketika pertama kali air menyentuh mukanya
sebagai mana akan dijelaskan dalam pembahasan berikutnya.
2.Membasuh wajah.
Batasan wajah yang wajib dibasuh ketika wudhu adalah mulai
tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bagian bawah dagu dan dari telinga satu
ke telinga yang lainnya.
Diwajibkan juga membasuh semua rambut yang tumbuh di wajah.
Baik dhohir (yang tampak) maupun yang batin (yang tidak terlihat) hingga kulit
wajah kecuali rambut jenggot dan jambang yang tebal bagi laki-laki. Maka bagi
laki-laki yang memiliki jenggot dan jambang yang tebal tidak wajib membasuh
bagian dalam rambut. Yang wajib dibasuh adalah bagian luar saja.
Yang dimaksud tebal untuk ukuran rambut yang tumbuh di wajah
adalah sekiranya tidak terlihat kulitnya dari jarak 1,5 m. Ketika dalam jarak
1,5m terlihat kulitnya maka dihukumi tipis dan wajib dibasuh ketika wudhu.
3.Membasuh kedua tangan hingga mencapai siku.
Wajib membasuh sedikit dari pada lengan atas
supayabenar-benar yakin telah membasuh siku. Hal ini berdasarkan kaidah fiqh
yang berbunyi:
مَا
لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ اِلَّا بِهِ فَهَُوَ وَاجِبٌ
“Segala sesuatu yang mana suatu kewajiban tidak sempurna
kecuali dengan mengerjakan sesuatu tadi, maka hukum mengerjakan sesuatu
tersebut adalah wajib.”
Wajib juga bagi seorang yang wudhu untuk membasuh segala
sesuatu yang berada dalam tangan, seperti rambut dll. Meskipun rambut yang
tumbuh pada tangan adalah tebal maka tetap wajib membasuh rmbut dan
kulitnya. Begitu juga wajib membasuh
tangan tambahan yang tumbuh di tangan yang wajib dibasuh (mulai dari jari
tangan hingga siku).
Permasalahan.
a.Seorang yang tangannya terputus dan masih tersisa dari
anggota yang wajib dibasuh, maka wajib membasuhnya juga ketika wudhu. Apabila
yang tersisa hanya lengan atas maka wajib membasuh ujung siku. Apabila siku
tidak tersisa maka sunnah membasuh sisanya.
b.Seorang yang dilahirkan memiliki tangan tambahan dan tidak
diketahui yang mana yang asli maka wajib dibasuh semuanya.
4.Mengusap sebagian dari rambut atau kulit kepala.
Cukup dan sah mengusap kepala walau hanya satu rambut saja
yang diusap. Namun rambut yang sah
ketika diusap adalah rambut yang tidak keluar dari batasan kepala. Artinya
ketika rambut ditarik sesuai arahnya dan tidak melebihi batas kepala maka sah
mengusapnya.
Permasalahan
Seorang membasahi tangannya kemudian menaruhnya diatas kain
atau kopyah yang menempel di kepala, maka jika air menyampai rambu atau kulit
kepala maka sah wudhunya, jika air tidak mencapai rambuat atau kulit kepala
maka wudhunya tidak sah.
Imam Ibnu Hajar berkata “Meskipun air tersebut tidak
diniatkan untuk mengusap kepala.”
Imam Ramli berkata “hal tersebut sah jika air yang digunakan
memang diniatkan untuk mengusap kepala.”
5.Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
Wajib membasuh kaki sampai mata kaki dan segala sesuatu yang
ada di kaki. Termasuk yang wajib dibasuh adalah pecahan-pecahan dalam kaki.
Dan juga wajib membasuh sedikit bagian diatas mata kaki.
Berdasarkan kaidah fiqh sebelumnya.
6.Tertib.
Wajib tertib dalam mengerjakan wudhu karena Nabi mengerjakan
wudhu secara berurutan. Nabi juga bersabda:
اِبْدَؤُوْا
بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ
“Mulailah sebagaimana Allah memulainya.”
Karena Allah memulai dalam ayat tentang wudhu secara
berurutan maka wajib mengikuti dari mana Allah memulai. Imam Syafi’I berkata
mengenai ayat tentang wudhu:
إِنَّ
اللهَ ذَكَرَ الْمَمْسُوْحَ بَيْنَ الْمَغْسُوْلَيْنِ وَ ذَلِكَ لِنُكْتَةِ
التَّرْتِيْب
“Allah menyebut kata mengusap diantara membasuh (membasuh
tagan sampai siku dan membasuh kedua kaki hingga mata kaki), hal itu sebagai
bukti untuk tertib dalam wudhu.”
Sunnah-sunnah dalam wudhu
Untuk lebih menyempurnakan faidah, ada baiknya kita
mengetahui sunnah-sunnah yang sepatutnya dikerjakan ketika berwudhu.
Sunnah-sunnah wudhu diantaranya yaitu:
1.sunnah sebelum membasuh muka
·
Mengucapkan niat sunnah
wudhu.
·
Membaca basmalah dan
ta’awud.
·
Memakai siwak.
·
Membasuh kedua telapak
tangan.
·
Berkumur dan menghirup air
ke hidung
·
Menyangatkan dalam
mengerjakan berkumur dan menghirup air ke hidung bagi orang yang tidak puasa.
·
Mengeluarkan air dari
hidung.
·
Mengerjakan tiga kali- tiga
kali
2.sunnah ketika membasuh muka
·
Mengucapkan niat.
·
Memulai basuhan muka bagian
atas.
·
Mengambil air dengan kedua
tangan.
·
Memperhatikan
lipatan-lipatan di wajah.
·
Mengusap ke dua telinga.
·
Melebihkan basuhan muka
dari batasan yang wajib.
·
Menggosok
·
Menyela-nyelai jenggot dan
jambang yang tebal.
·
Mengerjakan masing-masing
sebanyak 3 kali.
3.sunnah ketika memasuh ke dua tangan.
·
Memulai basuhan dari
telapak tangan.
·
Memulai dari tangan kanan.
·
Menggosok tangan.
·
Menyela-nyelai jari-jari.
·
Memanjangkan basuhan tangan
melebihi ukuran wajib.
·
Menggerakan cincin jika air
bisa sampai ke kulit meski tidak digerakan.
·
Terus-menerus.
·
Mengerjakan basuhan tangan
masing-masing 3 kali.
4. sunnah ketika mengusap kepala.
·
mengusap semua kepala.
·
Mengusap telinga.
·
Terus-menerus antara
membasuh tangan dan mengusap kepala.
·
Mengerjakan usapan kepala
sebanyak 3 kali.
5. sunnah setelah mengusap kepala.
·
Mengusap ke dua telinga.
·
Mengusap tengkuk.
6. sunnah ketika membasuh kaki.
·
Memulai basuhan kaki dengan
membasuh jari-jari kaki.
·
Menggosok kaki.
·
Menyela-nyelai jari kaki.
·
Mendahulukan anggota yang
kanan.
·
Memanjangkan basuhan kaki
melebihi ukuran basuhan wajib.
·
Terus-menerus antara usapan
kepala dengan besuhan kaki.
·
Mengerjakan masing-masing
basuhan kaki sebanyak 3 kali.
7. sunnah setelah wudhu.
·
Membaca doa setelah wudhu,
yaitu:
أَشْهَدُ
أَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ اَللّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَ اجْعَلْنِي
مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَ اجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْن
“Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, (Dialah) Maha
Esa tidak ada sekutu baginya dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad
adalah hamba Allah dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah diriku termasuk
orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mensucikan
diri dan jadikanlah aku termasuk hamba-hambamu yang shaleh.”
·
Membaca surat Al-qadr
sebanyak 3 kali, ayat kursi sekali dan Al-ikhlas sekali.
·
Shalat sunnah setelah
wudhu.
و
الله أعلم