Senin, 15 Juni 2015

Safinah - bag 35: Tasydid Shalawat dan Salam



(فَصْلٌ ) تَشْدِيْدَاتُ أَقَلِّ الصَّلَاةِ عَلَى النَّبِي أَرْبَعٌ : اَللّهُمَّ عَلَى اللَّامِ وَ الْمِيْمِ ، صَلِّ عَلَى اللَّامِ ، عَلَى مُحَمَّدٍ عَلَى  الْمِيْمِ. وَ أَقَلُّ السَّلَامَ : اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ عَلَى السِّيْنِ .
Tasydid-tasydid paling sedikitnya shalawat kepada Nabi ada 4, yaitu:
اَللّهُمَّ’ diatas lam dan mim, ‘صَلِّ’ diatas lam, ‘عَلَى مُحَمَّدٍ’ diatas mim. Dan paling sedikitnya salam adalah ‘اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ’ (tasydidnya) diatas sin.

Pembahasan
Telah berlalu pembahasan tentang rukun-rukun shalat, diantaranya adalah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk tasyahhud akhir dan mengucapkan salam.
Mengucapkan shalawat kepada Nabi dan mengucapkan salam adalah termasuk rukun qouliyah atau rukun shalat yang berupa bacaan atau ucapan. Dalam setiap rukun qouliyah harus memperhatikan tasydid-tasydid masing-masing bacaan dalam mengucapkannya.
Mengucapkan shalawat kepada Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa sallam dan bacaan salam memiliki batasan paling sedikit atau batasan minimal. Jika mengerjakan shalawat dan mengucapkan salam dengan batasan paling sedikitnya kalimat tersebut, maka sudah dianggap sah.  Tetapi disunnahkan untuk mengucapkan shalawat dan salam dengan bacaan yang sempurna.
Shalawat kepada Nabi Muhammad
Adapun paling sedikitnya shalawat kepada Nabi ketika shalat adalah sebagai berikut:
اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Adapun tasydid-tasydid paling sedikitnya shalawat kepada Nabi ada 4, yaitu: ‘اللّهُمَّ’ tasydidnya diatas huruf lam dan mim, ‘صَلِّ’ tasydidnya diatas huruf lam dan ‘عَلَى مُحَمَّدٍ’ tasydidnya diatas huruf mim.
Adapun bacaan shalawat kepada Nabi yang sempurna adalah membaca shalwat Ibrahimiyah, yaitu sebagai berikut:
اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَ رَسُوْلِكَ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَ عَلَى آلِهِ وَ أَزْوَاجِهِ وَ ذُرِّيتِهِ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَ بَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمّّدٍ عَبْدِكَ وَ رَسُوْلِكَ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَ عَلَى آلِهِ وَ أَزْوَاجِهِ وَ ذُرِيَّتِهِ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
Tambahan
Kewajiban membaca shalawat kepada Nabi dalam shalat ini berdasarkan hadist Nabi. Nabi bersabda:
يَتَشَهَّدُ الرَّجُلُ فِي الصَّلَاةِ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، ثُمَّ يَدْعُوْ لِنَفْسِهِ بَعْدَهُ
“Bertasyahhud seseorang dalam shalat, kemudian membaca shalawat atas Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian berdoa untuk dirinya sendiri setelah itu.”
Diriwayatkan pula bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallambershalawat kepada dirinya dalam tasyahhud akhir.
Dalam hadist lain, diriwayatkan bahwa para sahabat Nabi berkata “Kami tahu bagaimana kami mengucapkan salam kepadamu. Maka bagaimana kami bershalawat atasmu dalam shalat kami?” maka Nabi menjawab “Ucapkanlah اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Salam
Paling sedikitnya mengucapkan salam ketika shalat adalah ‘اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ’. Tasydid yang wajib diperhatikan ketika mengucapkan salam ada satu, yaitu diatas huruf sin.
Dan paling sempurna mengucapkan salam adalah ‘اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ’.

و الله أعلم

Safinah - bag 34: Tasydid dalam Tasyahhud



(فَصْلٌ) تَشْدِيْدَاتُ التَّشَهُّدِ إِحْدَى  وَ عِشْرُوْنَ : خَمْسٌ (زَائِدَةٌ) فِي أَكْمَلِهِ وَ سِتَّةَ عَشَرَ فِي أَقَلِّهِ : اَلتَّحِيَّاتُ عَلَى التَّاءِ وَ الْيَاءِ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ عَلَى الصَّادِ ، الطَّيِّبَاتُ عَلَى الطَّاءِ وَ الْيَاءِ ،  للهِ عَلَى لَامِ الْجَلَالَةِ ، اَلسَّلَامُ عَلَى السِّيْنِ ، عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ عَلَى الْيَاءِ وَ النُّوْنِ وَ الْيَاءِ ، وَ رَحْمَةُ اللهِ عَلَى لَامِ الْجَلَالَةِ ، وَ بَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَى السِّيْنِ ، عَلَيْنَا وَ عَلَى عِبَادِ اللهِ عَلَى لَامِ الْجَلَالَةِ ، الصَّالِحِيْنَ عَلَى الصَّادِ، أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَهَ عَلَى لَامِ أَلِفٍ ،إِلَّا اللهُ عَلَى لَامِ أَلِفٍ وَ لَامِ الْجَلَالَةِ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ عَلَى النُّوْنِ ، مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ عَلَى مِيْمِ مُحَمَّدٍ وَ عَلَى الرَّاءِ وَ عَلَى لَامِ الْجَلَالَةِ.
Tasydid-tasydid tasyahhud ada 21, 5 diantaranya adalah tambahan untuk kesempurnaan tasyahhud dan 16 adalah dalam paling sedikitnya tasyahhud, yaitu:
اَلتَّحِيَّاتُ’ diatas ta’ dan ya’, ‘الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ’ diatas shad, ‘الطَّيِّبَاتُ’ diatas tha’ dan ya’, ‘للهِ’ diatas lam jalalah, ‘اَلسَّلَامُ’ diatas sin, ‘عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ’ diatas ya’, nun dan ya’, ‘وَ رَحْمَةُ اللهِ’ diatas lam jalalah, ‘وَ بَرَكَاتُهُ السَّلَامُ’ diatas sin, ‘عَلَيْنَا وَ عَلَى عِبَادِ اللهِ’ diatas lam jalalah, ‘الصَّالِحِيْنَ’ diatas shad, ‘أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَهَ’ diatas lam alif, ‘إِلَّا اللهُ’ diatas lam alif dan lam jalalah, ‘وَ أَشْهَدُ أَنَّ’ diatas nun, ‘مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ’ diatas mim lafadz (محمد), ra dan lam jalalah.

Pembahasan
Tasyahhud akhir termasuk rukun shalat yang berupa qouliyah atau bacaan. Dalam setiap rukun shalat yang berupa bacaan disyaratkan untuk memperhatikan semua huruf beserta tasydid-tasydid dalam bacaan rukun tersebut.
Dalam tasyahhud akhir sendiri memiliki batas kesempurnaan bacaan dan batas paling sedikitnya bacaan tasyahhud. Artinya seorang yang dalam tasyahhudnya membaca paling sedikitnya bacaan tasyahhud, maka sudah dianggap sah tasyahhudnya dan lebih utama untuk membaca tasyahhud dengan sempurna semua bacaan tasyahhud.
Adapun paling sedikitnya bacaan tasyahhud adalah sebagai berikut:

التَّحِيَّاتُ للهِ سَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ سَلَامٌ عَلَيْنَا وَ عَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا اِلهَ اِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
Dalam bacaan paling sedikitnya tasyahhud diatas jumlah tasydidnya ada 16 tasydid yang harus diperhatikan ketika membacanya, adapun perinciannya adalah sebagai berikut:
التَّحِيَّاتُ’ tasydidnya diatas huruf ta’ dan ya’, ‘للهِ’ tasydidnya diatas lam jalalah, ‘سَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ’ tasydidnya diatas huruf ya’, nun dan ya’, ‘وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ’ tasydidnya diatas lam jalalah, ‘سَلَامٌ عَلَيْنَا وَ عَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ’ tasydidnya diatas lam jalalah dan huruf shad, ‘أَشْهَدُ أَنْ لَّا اِلهَ’ tasydidnya diatas huruf lam alif, ‘اِلَّا اللهُ’ tasydidnya diatas huruf lam alif dan lam jalalah, ‘وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ’ tasydidnya diatas huruf nun, mim lafadz (محمد), ro’ dan lam jalalah.
Adapun bacaan tasyahhud secara sempurna adalah sebagai berikut:
التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ للهِ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَ عَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا اِلهَ اِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
Dalam bacaan tasyahhud yang sempurna tersebut terdapat 21 tasydid yang harus diperhatikan dalam membacanya. Perinciannya sama dengan paling sedikitnya bacaan tasyahhud hanya menambah 5 tasydid, yaitu:
الصَّلَوَاتُ’ tasydidnya diatas huruf shad, ‘الطَّيِّبَاتُ’ tasydidnya diatas huruf tho’ dan ya’, ‘السَّلَامُ عَلَيْكَ’ tasydidnya diatas huruf sin dan ‘السَّلَامُ عَلَيْنَا’ tasydidnya diatas huruf sin.

Tambahan
Syarat-syarat tasyahhud ada 9, yaitu: 
1.      Telah sah rukun sebelumnya.
Jika belum sah maka terlebih dahulu harus mengerjakan rukun sebelumnya. 
2.      Harus dengan bahasa arab.
Seorang yang tidak mampu membaca tasyahhud dengan bahasa arab, maka wajib untuk menerjemahkan paling sedikitnya bacaan tasyahhud. 
3.      Memperhatikan huru-huruf tasyahhud. 
4.      Memperhatikan tasydid-tasydid tasyahhud. 
5.      Tidak ada kekeliruan bacaan yang merusak makna. 
6.      Mengerjakan tasyahhud dalam keadaan duduk. 
7.      Memperdengarkan dirinya sendiri semua bacaan tasyahhud. 
8.      Tertib. 
9.      Terus-menerus.

و الله أعلم

Safinah - bag 33: Syarat sujud



(فَصْلٌ) شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ : أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاء وَ أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهُ مَكْشُوْفَةً وَ التَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ وَ عَدَمُ الْهُوِيِّ لِغَيْرِهِ  وَ أَنْ لَايَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ وَ ارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ وَ الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ.
(خَاتِمَةٌ) أَعْضَاءُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ : الْجَبْهَةُ وَ بُطُوْنُ الْكَفَيْنِ وَ الرُّكْبَتَانِ وَ بُطُوْنُ أَصَابِعِ الرِّجْلَيِنِ.
Syarat-syarat sujud ada 7, yaitu: 
1.      Hendaknya sujud diatas tujuh anggota (sujud). 
2.      Hendaknya dahinya terbuka. 
3.      Menekan kepalanya. 
4.      Tidak bergerak untuk selain sujud. 
5.      Hendaknya tidak sujud diatas sesuatu yang bergerak dengan gerakannya. 
6.      Mengangkat (anggota tubuh) bagian bawah diatas (anggota tubuh) bagian atas. 
7.      Thumakninah di dalam sujud.
(Penutup) Anggota sujud ada 7, yaitu: dahi, bagian dalam telapak tangan, kedua lutut, bagian dalam jari-jari kaki.

Pembahasan

Sujud adalah salah satu rukun dari rukun-rukun shalat sebagaimana telah dibahas dalam pembahasan tentang rukun shalat. Setiap rukun shalat memiliki syarat tertentu; takbiratul ihram, rukuk, i’tidal, sujud dll memiliki syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi ketika mengerjakan rukun tersebut dalam shalat.
Adapun syarat-syarat sujud ada 7, yaitu: 

1.      Hendaknya sujud diatas tujuh anggota (sujud)
Sujud memiliki memiliki beberapa anggota. Semua anggota tersebut harus diletakan pada tempat sujud ketika melaksanakan sujud. Adapun anggota sujud ada 7, yaitu: dahi, bagian dalam telapak tangan, kedua lutut, bagian dalam jari-jari kaki. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ مِنَ الْجَبْهَةِ وَ الْيَدَيْنِ وَ الرُّكْبَتَيْنِ وَ أَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
“Aku diperintahkan untuk sujud diatas tujuh tulang, (yaitu tulang) dari dahi, kedua tangan, kedua lutut dan ujung-unjung kedua telapak kaki.”
Yang wajib untuk diletakan pada tempat sujud adalah sebagian dari masing-masing anggota sujud tersebut, bukan semuanya. Sehingga sudah dianggap cukup menruh sebagian dahi dan bukan harus menaruh semua dahi pada tempat sujud.
Disunnahkan meletakan anggota sujud tersebut secara berurutan ketika sujud, yaitu dengan meletakan kedua lutut terlebih dahulu, kemudian kedua tangan dan terakhir menaruh dahi. 

2.      Hendaknya dahinya terbuka
Batasan dahi adalah panjangnya terletak diantara pelipis dan lebarnya terletak antara rambut kepala dan alis. Ketika sujud dahi harus terbuka. Sehingga wajib menaruh sebagian kulit dahi diatas tempat sujud dan tidak harus semua bagian dahi menyentuh tempat sujud.

Tambahan 
a.       Disunnahkan membuka anggota sujud untuk kedua tangan, baik laki-laki maupun perempuan. Dan untuk laki-laki dan budak perempuan disunnahkan untuk membuka kaki (tanpa penutup), untuk perempuan merdeka maka tidak diperbolehkan untuk terbuka karena kaki termasuk aurat bagi perempuan merdeka ketika shalat. 
b.      Yang wajib diletakan ketika sujud adalah sebagian dahi, sehingga meski ada sedikit rambut yang keluar diatas dahi tidak menghalangi ke-sah-an sujud. Tetapi hal ini hanya berlaku bagi laki-laki ataupun budak perempuan. Adapun perempuan merdeka tidak boleh sedikitpun ada rambut yang keluar, karena rambut perempuan adalah aurat, sehingga wajib tertutup semua rambutnya ketika shalat. 

3.      Menekan kepalanya
Tidak hanya meletakan dahi pada tempat sujud, tetapi juga diharuskan untuk menekan kepala ketika sujud. Sekiranya jika diletakan kapan pada tempat meletakan dahi, maka kapas tersebut akan kempes. 

4.      Tidak bergerak untuk selain sujud
Seorang yang sujud, disyaratkan gerakan yang dilakukan adalah hanya untuk sujud. Jika seorang merunduk dikarenakan suatu hal, seperti menghindar dari pukulan seseorang yang berada dibelakangnya, kemudian setelah merunduk diniatkan untuk sujud, maka sujud yang dilakukan tidak sah. Sehingga wajib baginya untuk kembali kepada posisi i’tidal kemudian mengulangi sujud. 

5.      Hendaknya tidak sujud diatas sesuatu yang bergerak dengan gerakannya
Seorang yang sujud, tidak boleh sujud diatas suatu benda yang bersambung dengan dirinya yang bergerak dengan gerakan yang ia lakukan. Sehingga orang yang sujud diatas ridak atau ujung pakaian yang ia pakai secara sengaja dan dirinya tahu hal tersebut tidak diperbolehkan, maka sujud yang ia lakukan tidak sah dan shalatnya batal. Adapun jika dilakukan bukan karena kesengajaan atau tidak tahu hukum sujud diatasnya, maka shalatnya tetap sah. Hanya saja sujud yang ia lakukan tidak sah dan wajib mengulangi sujudnya.
Adapun benda yang tidak bersambung dengan dirinya, seperti shalat diatas tempat tidur, meskipun bergerak dengan gerakan yang ia lakukan, maka hal tersebut tidak menjadi masalah dan sujud yang ia lakukan tetap sah. 

6.      Mengangkat (anggota tubuh) bagian bawah diatas (anggota tubuh) bagian atas
Anggota tubuh bagian bawah, yaitu pantat dan bagian tubuh yang sejajar, harus lebih tinggi ketika sujud daripada anggota tubuh bagian atas, yaitu kepala dan pundak. Jika sejajar antara anggota tubuh bagian bawah dan anggota tubuh bagian atas, maka sujudnya tidak sah.
Permasalahan
Seorang yang tidak bisa sujud kecuali harus dengan bantuan benda lain, seperti menaruh bantal pada tempat sujudnya, maka jika dengan sujud diatas bantal anggota tubuh bagian atas tetap lebih rendah daripada anggota tubuh bagian bawah, maka hal tersebut wajib dilakukan. 

7.      Thumakninah di dalam sujud
Ketika sujud, disyaratkan juga untuk thumakninah dengan yakin. Seandainya seorang telah bangkit dari sujud tetapi ragu apakah telah thumakninah atau belum, maka wajib bersegera untuk kembali sujud.

Tambahan
Disyaratkan juga untuk menaruh anggota sujud secara bersamaan. Artinya menaruh semua anggota sujud harus dalam satu waktu. Jika menaruh sebagian anggota sujud kemudian mengangkatnya dan menaruh anggota sujud yang lain, maka sujudnya tidak sah.

و الله أعلم