Rabu, 22 April 2015

Safinah - bag 6: Tanda Baligh



(فصل) عَلَامَةُ الْبُلُوْغِ ثَلَاثٌ: تَمَامُ خَمْسَ عَشَرَةَ سَنَةً فَي الذَّكَرِ وَ الْاُنْثَى وَ الْاِحْتِلَامُ فِي الذَّكَرِ وَ الْاُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ وَ الْحَيْضُ فِي اْلاُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ.

"Tanda-tanda baligh ada 3, yaitu:
1. Sempurna umur 15 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
2. Keluar mani bagi laki-laki dan perempuan ketika berumur 9 tahun.
3. Haidh bagi perempuan ketika berumur 9 tahun.

Penjelasan
Baligh adalah batasan dimana seseorang terkena haddud taklif atau kewajiban menjalankan syariat-syariat agama seperti shalat, puasa Ramadhan dll. Pengarang kitab ini memulai pembahasannya dengan tanda-tanda baligh, karena pembahasan yang ada dalam kitab ini diperlakukan untuk orang-orang yang telah menginjak pada usia baligh. Seakan-akan pengarang kitab ini mengatakan bahwa seorang yang telah baligh atau memenuhi syarat baligh berikut ini wajib melaksanakan hukum-hukum syariat yang diantaranya akan disebutkan oleh pengarang kitab ini.

Tanda-tanda seorang bisa dikatakan sebagai orang baligh ada 3 tanda. Artinya ketika seseorang mendapati dalam dirinya salah satu dari tiga hal berikut ini maka dia wajib melaksanakan hukum syariat. Dia sudah termasuk bagian dari haddud taklif atau masuk dalam golongan orang-orang yang wajib melaksanakan syariat-syariat agama.

Tanda-tanda baligh yaitu:

1. Sempurna umur 15 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Ketika seorang telah menginjak umur 15 tahun dihitung dari hari kelahirannya maka dia dikatakan sudah mencapai usia baligh. Tahun yang dipakai dalam hal ini adalah tahun qomariyah atau tahun hijriyah. Meskipun ketika dihitung dengan tahun Syamsiyah atau miladiyah (tanggal nasional) belum mencapai 15 tahun.

Hal ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Sehingga ketika ada seorang, baik laki-laki maupun perempuan, telah menginjak umur 15 tahun hijriyah maka dia telah menginjak usia baligh dan wajib mengerjakan hukum syariat.

Sebagai contoh: seseorang dilahirkan pada 1 Muharram 1420 H maka pada tanggal 1 Muharram 1435 dia telah menginjak umur 15 tahun sehingga dia telah menginjak usia baligh.

2. Keluar mani bagi laki-laki dan perempuan ketika berumur 9 tahun.
Sebagaimana dalam tanda baligh yang pertama -yaitu genap usia 15 tahun- menggunakan tahun Hijriyah atau Qomariyah, maka begitu juga pada tanda baligh ini.

Ketika seorang baik laki-laki maupun perempuan, yang telah mengeluarkan mani dengan cara apapun (seperti mimpi, bersetubuh, onani dll) maka dirinya telah menginjak usia baligh meskipun belum menginjak usia 15 tahun.

Permasalahan
Seorang laki-laki merasakan akan keluar mani kemudian ia mencegah keluarnya mani dengan menekan pada kemaluannya sehingga mani tidak keuar. Apakah dia sudah menginjak usia baligh?
Menurut Imam Ibnu Hajar dia telah menginjak usia baligh, sedang menurut pendapat Imam Romli dia belum dikatakan menginjak usia baligh.

3. Haidh bagi perempuan ketika telah menginjak usia 9 tahun.
Sudah menjadi maklum adanya bahwa seorang perempuan tidak terlepas dari haidh atau menstruasi. Hal ini adalah ketetapan dari Allah untuk para kaum hawa. Dan dalam ilmu fiqh haidh bagi perempuan adalah termasuk tanda baligh.

Seorang perempuan tidak perlu menunggu usia 15 tahun untuk mengalami haidh. Katika usianya telah mencapai 9 tahun Hijriyah atau Qomariyah kemudian dia mengeluarkan darah haidh dari kemaluannya, maka dia trlah menginjak usia baligh.

Dalam hal ini, usia yang diperlukan seorang perempuan dikatakan menginjak baligh dengan haidh tidak harus 9 tahun pas. Artinya ketika keluar darah haidh sedangkan usianya belum genap 9 tahun (9 tahun kurang) sudah bisa disebut haidh dengan syarat jarak antara darah yang keluar dengan ulang tahun yang ke-9 tidak melebihi 16 hari.

Contoh: Seorang perempuan usianya genap 9 tahun pada tanggal 16 Muharram. Maka jika darah kelur pada tanggal 1 Muharram darah tersebut bukanlah darah haidh melainkan darah penyakit, sehingga dia belum mencapi usia baligh.

Namun ketika darah yang keluar adalah pada tanggal 2 atau 3 Muharram maka darah tersebut adalah darah haidh (jika syarat-syarat haidh yang lain terpenuhi) dan dia telah menginjak usia baligh.

Kesimpulan

1. Dari paparan yang telah disebutkan, dapat kita pahami bahwa tanda-tanda seorang bisa dikatakan baligh ketika telah terjadi dalam diri seorang salah satu tanda tersebut meski tanda yang lain belum ada.

Misal: katika seorang telah keluar darah haid pada usia 9 tahun atau 10 tahun maka dia sudah baligh meski belum pernah keluar mani atau belum menginjak usia 15 tahun. Begitu juga ketika seorang telah menginjak usia 15 tahun maka dia telah masuk kategori baligh meski belum pernah keluar mani atau keluar darah haidh.

2. Tanda-tanda baligh tersebut bisa dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
a. Khusus perempuan. Yaitu keluarnya darah haidh.
b. Bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan, yaitu genap usia 15 tahun atau keluarnya mani.

والله اعلم

5 komentar:

  1. Kalo sblm 9thn sdh keluar mani apakah sudah baligh atau belum??

    BalasHapus
  2. Belum baligh karena dikatan seorang laki laki baligh adalah umur 15 tahun

    BalasHapus
  3. @capriil : sudah baligh,liat ciri baligh yang no 2

    BalasHapus
  4. Mantap sekali penjelasannya.. lanjutkan ust admin nulis Nya.. hingga sekesel khatam kitab ini. Amin..

    BalasHapus