(فَصْلٌ ) أَرْكَانُ الصَّلَاةِ
سَبْعَةَ عَشَرَ : الْأَوَّلُ النِّيَةُ ،الثَّانِي تَكْبِيْرَةُ الْإِحْرَامِ ،
الثَّالِثُ الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ فِي الْفَرْضِ ،الرَّابِعُ قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ
، الْخَامِسُ الرُّكُوْعُ ، السَّادِسُ الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ ، السَّابِعُ الْإِعْتِدَالُ
،الثَّامِنُ الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ ، التَّاسِعُ السُّجُوْدُ مَرَّتّيْنِ ،الْعَاشِرُ
الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ ، الْحَادِي عَشَرَ الْجُُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ ، الثَّانِي عَشَرَ الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ
،الثَّالِثَ عَشَرَ التَّشَهُّدُ الْأَخِيْرُ ،الرَّابِعَ عَشَرَ الْقُعُوْدُ فِيْهِ
،الْخَامِسَ عَشَرَ : الصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
،السَّادِسَ عَشَرَ السَّلَامُ ،السَّابِعَ عَشَرَ التَّرْتِيْبُ .
Rukun-rukun shalat ada 17, yaitu:
1. Niat.
2. Takbiratul ihram.
3. Berdiri bagi yang mampu dalam shalat fardhu.
4. Membaca Al-fatihah.
5. Ruku’.
6. Tuma’ninah di dalam ruku’.
7. I’tidal.
8. Tuma’ninah di dalam i’tidal.
9. Sujud dua kali.
10. Tuma’ninah dalam sujud.
11. Duduk diantara dua sujud.
12. Tuma’ninah dalam duduk diantara dua sujud.
13. Tasyahud akhir.
14. Duduk dalam tasyahud akhir.
15. Bershalawat kepada Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tasyahud akhir.
16. Salam.
17. Tertib/berurutan.
1. Niat.
2. Takbiratul ihram.
3. Berdiri bagi yang mampu dalam shalat fardhu.
4. Membaca Al-fatihah.
5. Ruku’.
6. Tuma’ninah di dalam ruku’.
7. I’tidal.
8. Tuma’ninah di dalam i’tidal.
9. Sujud dua kali.
10. Tuma’ninah dalam sujud.
11. Duduk diantara dua sujud.
12. Tuma’ninah dalam duduk diantara dua sujud.
13. Tasyahud akhir.
14. Duduk dalam tasyahud akhir.
15. Bershalawat kepada Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tasyahud akhir.
16. Salam.
17. Tertib/berurutan.
Pembahasan
Telah dibahas bahwa setiap ibadah memiliki rukun dan syarat masing-masing. Perbedaan antara syarat dan rukun adalah bahwa rukun adalah bagian dari ibadah itu sendiri yang wajib dikerjakan. Sedang syarat adalah hal yang wajib dilakukan sebelum mengerjakan suatu ibadah.
Adapun rukun-rukun shalat atau bagian yang wajib dikerjakan
ketika shalat ada 17, yaitu:
1. Niat
Dalam setiap ibadah diperlukan niat, sebagaimana dalam
hadist Nabi yang telah disebutkan sebelumnya:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَةِ
“Hanya saja
ke-sah-an amal tergantung pada niatnya.”
Niat dalam shalat wajib dilakukan dalam hati, tetapi
disunnahkan untuk mengucapkan niat dalam lisan sebelum takbir. Supaya hati
lebih mudah dalam berniat. Adapun waktu niat adalah ketika takbiratul ihram.
Jika mengucapkan takbiratul ihram tanpa niat maka shalatnya tidak sah, meskipun
berniat setelah selesai mengucapkan takbir.
2. Takbiratul ihram
Takbiratul ihram adalah uacapan ‘Allahu akbar (الله أكبر)’.
Disebut takbiratul ihram karena dengan mengucapkan takbir maka diharamkan
mengerjakan segala sesuatu yang sebelumnya diperbolehkan, seperti makan,berbicara
dll.
Dalam hadist, Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الْوُضُوْءُ وَ تَحْرِيْمُهَا
التَّكْبِيْرُ وَ تَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْم
“Kunci shalat
adalah wudhu, yang membuat haram (segala sesuatu sebelum) shalat adalah takbir
dan yang menghalalkan (kembali) adalah salam.”
Tambahan
Wajib membarengkan niat shalat ketika takbiratul ihram.
3. Berdiri bagi yang mampu di dalam shalat fardhu
Dalam mengerjakan shalat fardhu, baik fardhu ain seperti
shalat lima waktu, fardhu kifayah seperti shalat jenazah ataupun fardhu karena
sebab nadzar, maka wajib berdiri bagi orang yang mampu untuk berdiri dengan
menegakkan tulang punggunganya. Jika tidak mampu untuk berdiri dengan
menegakkan tulang punggungnya, maka berdiri sesuai kemampuannya.
Adapun orang yang tidak mampu berdiri maka tidak wajib
berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu. Akan tetapi wajib mengerjakan shalat
dengan urutan sebagai berikut:
1. Shalat dengan berdiri
2. Jika tidak mampu maka shalat dengan berdiri dengan lututnya.
3. Jika tidak mampu maka shalat dengan duduk dan yang lebih utama adalah duduk iftirasy.
4. Jika tidak mampu maka shalat dengan tidur miring dan lebih utama tidur miring dengan lempeng bagian kanan.
5. Jika tidak mampu maka shalat dengan tidur terlentang dengan kepala sedikit diangkat dengan bantal atau yang lainnya. Dan wajib menundukan kepala ketika rukuk dan sujud.
6. Jika tidak mampu maka shalat dengan menggerakan kelopak mata.
7. Jika tidak mampu maka membayangkan shalat di dalam hatinya.
1. Shalat dengan berdiri
2. Jika tidak mampu maka shalat dengan berdiri dengan lututnya.
3. Jika tidak mampu maka shalat dengan duduk dan yang lebih utama adalah duduk iftirasy.
4. Jika tidak mampu maka shalat dengan tidur miring dan lebih utama tidur miring dengan lempeng bagian kanan.
5. Jika tidak mampu maka shalat dengan tidur terlentang dengan kepala sedikit diangkat dengan bantal atau yang lainnya. Dan wajib menundukan kepala ketika rukuk dan sujud.
6. Jika tidak mampu maka shalat dengan menggerakan kelopak mata.
7. Jika tidak mampu maka membayangkan shalat di dalam hatinya.
Tambahan
1. Yang dimaksud tidak mampu berdiri adalah sekiranya jika mengerjakan shalat dengan berdiri akan ada kesulitan. Kesulitan yang dimaksud adalah sekiranya berdiri dapat menimbulkan hal-hal yang menyebabkan tayammum, yaitu sekiranya jika berdiri akan menambah masa sakit, memperlambat kesembuhan dll. jika kesulitan ketika shalat berdiri tidak mencapai hal-hal diatas, maka tidak diperkenankan untuk shalat dengan duduk, sehingga tetap wajib shalat dengan berdiri.
2. Seorang yang shalat dengan duduk karena tidak mampu berdiri, kemudian di tengah shalat mampu untuk berdiri, maka wajib baginya untuk shalat dengan berdiri.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh sahabat Imron bin
hushoin, bahwa beliau berkata “Aku terkena penyakit ambeyen, kemudian aku
bertanya kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat. Maka
beliau bersabda:
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ
فَعَلَى جَنْبٍ فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَمُسْتَلْقِيًا لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا
إِلَّا وُسْعَهَا
“Shalatlah dengan berdiri,
jika tidak mampu maka shalat dengan duduk, jika tidak mampu maka shalat dengan
lempeng (tidur miring), jika tidak mampu maka shalat dengan tidur terlentang.
Allah tidak memaksa jiwa kecuali sesuai kemapuannya.”
Adapun dalam mengerjakan shalat sunnah maka tidak diwajibkan
untuk berdiri. Sehingga diperbolehkan shalat dengan duduk atau tidur miring.
Hanya saja jikajika mampu berdiri tetapi shalat dengan duduk, maka hanya
mendapatkan separuh pahala shalat berdiri. Begitu juga shalat dengan tidur miring
padahal mampu untuk berdiri, maka mendapat seperempat pahala shalat berdiri.
Adapun shalat sunnah dengan tidur terlentang, padahal mampu
untuk mengerjakan dengan berdiri maka tidak diperbolehkan. Dalam hadist
Rasulullah bersabda:
مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ وَ مَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ
أَجْرِ الْقَائِمِ وَ مَنْ صَلَّى نَائِمُا –أَيْ مُضْطَجِعًا- فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ
الْقَاعِدِ
“Barangsiapa
shalat dengan berdiri maka itu lebih utama, barang siapa shalat dengan duduk
maka baginya separuh pahala shalat berdiri dan barang siapa shalat dengan tidur
–artinya tidur miring- maka baginya separuh pahala shalat duduk.
4. Membaca Alfatihah
4. Membaca Alfatihah
Wajib membaca Al-Fatihah secara hapalan, membaca mushaf atau
dituntun orang lain. Membaca Al-Fatihah wajib dilakukan di setiap rakaat ketika
berdiri dalam shalat; shalat fardhu maupun shalat sunnah, shalat berjamaah
ataupun sendiri, imam ataupun makmum.
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا تُجْزِىءُ صَلَاةٌ لَا يُقْرَأُ فِيْهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidaklah cukup shalat yang tidak dibaca di dalamnya pembuka
Al-kitab (surat Al-Fatihah).”
Dalam hadist lain Rasulullah juga bersabda:
إِذَا اسْتَقْبَلْتَ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ بِأُمِّ
الْقُرْآنِ ثُمَّ اصْنَعْ ذَلِكَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ
“Jika engkau menghadap kiblat maka bertakbirlah, kemudian
bacalah Ummul-quran (Surat Al-Fatihah) kemudian lakukan hal itu di setiap
rakaat.”
Seorang yang tidak mampu membaca Al-Fatihah dalam shalatnya,
dengan hapalan, membaca atau dituntun, maka sebagai gantinya wajib membaca tujuh
ayat lain dalam Alquran yang jumlah hurufnya tidak kurang dari huruf
Al-Fatihah. Jika tidak mampu membaca ayat lain dalam Alquran maka membaca tujuh
macam dzikir yang hurufnya tidak kurang dari huruf dalam Al-Fatihah.
Jika dengan membaca ayat lain atau dzikir sebanyak tujuh
kali belum menyamai jumlah huruf dalam Al-Fatihah, maka wajib menambahi
bacaannya sekiranya mencapai jumlah huruf dalam Al-fatihah, meskipun dengan
bacaan yang diulang-ulang.
Jika tetap tidak mampu untuk membaca dzikir, maka wajib
berdiri dalam shalat seukuran bacaan Al-Fatihah.
Tambahan
Nama-nama Surat Al-fatihah mencapai 25 nama, diantaranya
yaitu:
فاتحة الكتاب, أم القرآن, السبع المثاني, الحمد, الكافية,
الوافية, الشافية, الأساس.
Permasalahan
Kewajiban membaca surat Al-Fatihah bisa gugur dalam satu
masalah, yaitu bagi makmum yang masbuk. Makmum masbuk adalah seorang yang
mendapatkan berdiri bersama imam dengan waktu yang tidak cukup untuk membaca
surat Al-Fatihah.
Artinya seorang yang takbiratul ihram menjadi makmum dan
bisa berdiri bersama imam tetapi tidak cukup untuk membaca surat Al-fatihah
secara sempurna.
Hukum makmum masbuk
rukuk setelah imam rukuk dan tidak diperbolehkan
menyempurnakan bacaan Al-Fatihah kecuali jika punya prasangka bahwa imam
memperpanjang rukuknya, maka tetap diperbolehkan untuk menyempurnakan bacaan
Al-Fatihah.
Tidak disunnahkan bagi makmum masbuk untuk membaca doa
istiftah. Jika setelah takbir langsung membaca doa istiftah, maka wajib membaca
Al-Fatihah seukuran bacaan doa istiftah. Kemudian setelah mebaca Al-Fatihah
rukuk.
Jika ketika rukuk masih bisa mendapatkan thumakninah bersama
imam, maka asih dianggap mendapatkan satu rakaat. Tetapi jika tidak mendapatkan
thumakninan dalam rukunya imam, maka rakaat yang telah dikerjakan sia-sia dan
wajib menambah rakaat setelah salam.
Jika makmum masbuk setelah takbir langsung membaca doa
istiftah kemudian langsung rukuk bersama imam, maka batal shalatnya.
5. Rukuk
Rukuk adalah merunduk bukan dengan inkhinas sekiranya
kedua telapak tangan mencapai kedua lutut. Ini adalah batasan minimal rukuk,
sehingga jika seorang yang rukuk dalam shalatnya hanya sebatas demikian maka
shalatnya sah.
Inkhinas artinya
membungkukan tubuh bagian belakang (pantat dll), mengangkat kepala dan
memajukan dadanya. Seorang yang melakukan rukuk dengan cara seperti ini, maka
jika dirinya sengaja dan mengetahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan
dalam rukuk, maka shalatnya batal.
Adapun orang yang tidak tahu tentang ke-tidak bolehan rukuk
dengan cara seperti ini, atau melakukan rukuk seperti ini dikarenakan lupa,
maka shalatnya tidak batal tetapi wajib untuk kembali berdiri dan mengulangi
rukuk dengan benar.
6. Thumakninah dalam rukuk
Wajib thumakninah dalam rukuk, yaitu sekiranya anggota tubuh
diam, sehingga menjadi pemisah antara rukuk dan pergerakan ketika hendak rukuk.
Dalam hadist Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا
“Kemudian rukuklah sehingga thumakninah dalam keadaan
rukuk.”
Diwajibkan thumakninah dalam beberapa rukun shalat, yaitu:
rukuk, i’tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud.
7. I’tidal
I’tidal adalah kembalinya seorang yang shalat dalam keadaan
sebelum rukuk. Yaitu berdiri bagi seorang yang shalat dengan berdiri dan duduk
bagi orang yang shalat dengan duduk.
8. Thumakninah dalam i’tidal
Dalam hadist Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ قَائِمًا
“Kemudian rukulah sehingga thumakninah dalam keadaan
berdiri.”
Dalam hadist lain Rasulullah bersabda:
فَإِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوْعِ فَأَقِمْ صَلْبَكَ حَتَّى
تَرْجِعَ الْعِظَامَ إِلَى مَفَاصِلِهَا
“Maka jika engkau mengangkat kepalamu dari rukuk, maka
tegakanlah tulang punggungmu sehingga tulang-tulang kembali ke sendi-sendinya.”
9. Sujud dua kali
Paling sedikitnya sujud adalah menaruh sebagian kulit dahi
diatas tempat shalat. Sujud dua kali wajib dilakukan dalam setiap rakaat.
10. Thumakninah dalam sujud
Dalam hadist Nabi bersabda:
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا
“Kemudian sujudlah sehingga engkau thumakninah dalam keadaan
sujud.”
11. Duduk diantara dua sujud
12. Thumakninah dalam duduk diantara dua sujud
13. Tasyahhud akhir
Dalam setiap rukun shalat yang berupa bacaan, wajib
menggunakan bahasa arab. Begitu juga dalam bacaan tasyahhud akhir, maka wajib
menggunakan bahasa arab.
Seorang yang tidak mampu menggunakan bahasa arab dalam
bacaan tasyahhud, maka wajib menterjemahkan bacaan tasyahhud yang datang dari
Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa sallam.
14. Duduk dalam tasyahhud akhir
15. Shalawat kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam
16. Salam
Salam yang termasuk rukun shalat adalah salam pertama.
Adapun salam yang kedua adalah sunnah. Dalam hadist Nabi bersabda:
تَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ وَ تَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ
“Yang mengharamkan dalam shalat adalah tkbir dan yang
menghalalkan adalah salam.”
17. Tertib
Artinya wajib melaksanakan shalat sesuai urutan yang telah
disebutkan. Dalm hadist Rasulullah bersabda:
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian semua sebagaimana kalian melihatku
shalat.”
Jika melaksanakan shalat tidak sesuai urutannya (tidak
tertib) maka perinciannya adalah sebagai berikut:
1. Jika rukun yang berupa fi’li (pekerjaan anggota tubuh) mendahului rukun fi’li, seperti sujud sebelum mengerjakan rukuk atau mendahului rukun qouli (rukun yang berupa bacaan),seperti rukuk sebelum membaca Al-Fatihah, maka perinciannya sebagai berikut:
1. Jika rukun yang berupa fi’li (pekerjaan anggota tubuh) mendahului rukun fi’li, seperti sujud sebelum mengerjakan rukuk atau mendahului rukun qouli (rukun yang berupa bacaan),seperti rukuk sebelum membaca Al-Fatihah, maka perinciannya sebagai berikut:
·
jika dilakukan secara
sengaja dan tahu bahwa tidak boleh mengerjakan shalat dengan demikian hukum
shalatnya batal.
·
Jika tidak disengaja
dikarenakan lupa atau tidak tahu hukumnya, maka shalatnya tidak batal, namun
wajib kembali ke rukun sebelumnya untuk mengerjakan rukun yang ditinggalkan.
Selama belum sampai mengerjakan rukun yang sama yang tertinggal. Jika demikian
(telah sampai pada rukun yang tertinggal) maka rukun tersebut menjadi penutup
rukun sebelumnya dan pekerjaan rakaat sebelumnya dianggap sia-sia.
Contohnya: seorang yang shalat lupa rukuk
di rakaat yang pertama. Kemudian teringat ketika sujud bahwa dirinya belum
sujud. Maka wajib kembali berdiri untuk mengerjakan rukuk.
Adapun jika teringat bahwa dirinya
meninggalkan rukuk ketika hendak rukuk untuk rakaat yang ke dua, maka rukuk
pada rakaaat ke dua menjadi penembel rukuk sebelumnya, sedang rakaat pertama
dianggap belum terhitung sehingga wajib menambahi rakaat lagi.
2. Jika rukun qouli –selain salam- mendahului rukun qouli (seperti membaca shalawat kepada Nabi sebelum membaca tasyahhud) atau mendahului rukun fi’li (seperti membaca tasyahhud sebelum sujud) maka tidak dianggap mendahului, sehingga shalatnya tidak batal dan wajib mengulangi rukun qouli tersebut pada tempatnya.
3. Jika salam dikerjakan sebelum mengerjakan rukun yang lain, maka jika sengaja dan tahu hukumnya tidak boleh, maka shalatnya batal. tetapi jika mengerjakan salam sebelum waktunya dikarenakan lupa atau tidak tahu hukumnya, maka shalatnya tidak batal dan wajib mengerjakan salam pada tempatnya.
2. Jika rukun qouli –selain salam- mendahului rukun qouli (seperti membaca shalawat kepada Nabi sebelum membaca tasyahhud) atau mendahului rukun fi’li (seperti membaca tasyahhud sebelum sujud) maka tidak dianggap mendahului, sehingga shalatnya tidak batal dan wajib mengulangi rukun qouli tersebut pada tempatnya.
3. Jika salam dikerjakan sebelum mengerjakan rukun yang lain, maka jika sengaja dan tahu hukumnya tidak boleh, maka shalatnya batal. tetapi jika mengerjakan salam sebelum waktunya dikarenakan lupa atau tidak tahu hukumnya, maka shalatnya tidak batal dan wajib mengerjakan salam pada tempatnya.
Tambahan
Pembagian rukun shalat terbagi menjadi 4, yaitu:
1. Rukun qouli adalah rukun shalat yang dikerjakan dengan ucapan atau bacaan, sekiranya didengan oleh dirinya sendiri. Rukun qouli ada 5, yaitu: takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, tasyahhud akhir, shalawat kepada Nabi dan salam.
2. Rukun fi’li adalah rukun yang dikerjakan dengan gerakan anggota tubuh. Rukun fi’li ada 6, yaitu: berdiri,rukuk, i’tidal, sujud, duduk diantara dua sujud dan duduk dalam tasyahhud akhir.
3. Rukun ma’nawi, yaitu tertib atau berurutan.
4. Rukun qolbi, yaitu niat.
1. Rukun qouli adalah rukun shalat yang dikerjakan dengan ucapan atau bacaan, sekiranya didengan oleh dirinya sendiri. Rukun qouli ada 5, yaitu: takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, tasyahhud akhir, shalawat kepada Nabi dan salam.
2. Rukun fi’li adalah rukun yang dikerjakan dengan gerakan anggota tubuh. Rukun fi’li ada 6, yaitu: berdiri,rukuk, i’tidal, sujud, duduk diantara dua sujud dan duduk dalam tasyahhud akhir.
3. Rukun ma’nawi, yaitu tertib atau berurutan.
4. Rukun qolbi, yaitu niat.
و الله أعلم
ijin print dan share
BalasHapusjazakallah khairon..