(فَصْلٌ) شُرُوْطُ السُّجُوْدِ
سَبْعَةٌ : أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاء وَ أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهُ مَكْشُوْفَةً
وَ التَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ وَ عَدَمُ الْهُوِيِّ لِغَيْرِهِ وَ أَنْ لَايَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ
بِحَرَكَتِهِ وَ ارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ وَ الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ.
(خَاتِمَةٌ) أَعْضَاءُ
السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ : الْجَبْهَةُ وَ بُطُوْنُ الْكَفَيْنِ وَ الرُّكْبَتَانِ وَ
بُطُوْنُ أَصَابِعِ الرِّجْلَيِنِ.
Syarat-syarat sujud ada 7, yaitu:
1. Hendaknya sujud diatas tujuh anggota (sujud).
2. Hendaknya dahinya terbuka.
3. Menekan kepalanya.
4. Tidak bergerak untuk selain sujud.
5. Hendaknya tidak sujud diatas sesuatu yang bergerak dengan gerakannya.
6. Mengangkat (anggota tubuh) bagian bawah diatas (anggota tubuh) bagian atas.
7. Thumakninah di dalam sujud.
1. Hendaknya sujud diatas tujuh anggota (sujud).
2. Hendaknya dahinya terbuka.
3. Menekan kepalanya.
4. Tidak bergerak untuk selain sujud.
5. Hendaknya tidak sujud diatas sesuatu yang bergerak dengan gerakannya.
6. Mengangkat (anggota tubuh) bagian bawah diatas (anggota tubuh) bagian atas.
7. Thumakninah di dalam sujud.
(Penutup) Anggota sujud ada 7, yaitu: dahi, bagian dalam
telapak tangan, kedua lutut, bagian dalam jari-jari kaki.
Pembahasan
Sujud adalah salah satu rukun dari rukun-rukun shalat sebagaimana telah dibahas dalam pembahasan tentang rukun shalat. Setiap rukun shalat memiliki syarat tertentu; takbiratul ihram, rukuk, i’tidal, sujud dll memiliki syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi ketika mengerjakan rukun tersebut dalam shalat.
Adapun syarat-syarat sujud ada 7, yaitu:
1. Hendaknya sujud diatas tujuh anggota (sujud)
1. Hendaknya sujud diatas tujuh anggota (sujud)
Sujud memiliki memiliki beberapa anggota. Semua anggota
tersebut harus diletakan pada tempat sujud ketika melaksanakan sujud. Adapun
anggota sujud ada 7, yaitu: dahi, bagian dalam telapak tangan, kedua lutut,
bagian dalam jari-jari kaki. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi
Muhammad sallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ مِنَ الْجَبْهَةِ وَ
الْيَدَيْنِ وَ الرُّكْبَتَيْنِ وَ أَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
“Aku diperintahkan
untuk sujud diatas tujuh tulang, (yaitu tulang) dari dahi, kedua tangan, kedua
lutut dan ujung-unjung kedua telapak kaki.”
Yang wajib untuk diletakan pada tempat sujud adalah sebagian
dari masing-masing anggota sujud tersebut, bukan semuanya. Sehingga sudah
dianggap cukup menruh sebagian dahi dan bukan harus menaruh semua dahi pada
tempat sujud.
Disunnahkan meletakan anggota sujud tersebut secara
berurutan ketika sujud, yaitu dengan meletakan kedua lutut terlebih dahulu,
kemudian kedua tangan dan terakhir menaruh dahi.
2. Hendaknya dahinya terbuka
2. Hendaknya dahinya terbuka
Batasan dahi adalah panjangnya terletak diantara pelipis dan
lebarnya terletak antara rambut kepala dan alis. Ketika sujud dahi harus
terbuka. Sehingga wajib menaruh sebagian kulit dahi diatas tempat sujud dan
tidak harus semua bagian dahi menyentuh tempat sujud.
Tambahan
a. Disunnahkan membuka anggota sujud untuk kedua tangan, baik laki-laki maupun perempuan. Dan untuk laki-laki dan budak perempuan disunnahkan untuk membuka kaki (tanpa penutup), untuk perempuan merdeka maka tidak diperbolehkan untuk terbuka karena kaki termasuk aurat bagi perempuan merdeka ketika shalat.
b. Yang wajib diletakan ketika sujud adalah sebagian dahi, sehingga meski ada sedikit rambut yang keluar diatas dahi tidak menghalangi ke-sah-an sujud. Tetapi hal ini hanya berlaku bagi laki-laki ataupun budak perempuan. Adapun perempuan merdeka tidak boleh sedikitpun ada rambut yang keluar, karena rambut perempuan adalah aurat, sehingga wajib tertutup semua rambutnya ketika shalat.
3. Menekan kepalanya
Tidak hanya meletakan dahi pada tempat sujud, tetapi juga
diharuskan untuk menekan kepala ketika sujud. Sekiranya jika diletakan kapan
pada tempat meletakan dahi, maka kapas tersebut akan kempes.
4. Tidak bergerak untuk selain sujud
4. Tidak bergerak untuk selain sujud
Seorang yang sujud, disyaratkan gerakan yang dilakukan
adalah hanya untuk sujud. Jika seorang merunduk dikarenakan suatu hal, seperti
menghindar dari pukulan seseorang yang berada dibelakangnya, kemudian setelah
merunduk diniatkan untuk sujud, maka sujud yang dilakukan tidak sah. Sehingga
wajib baginya untuk kembali kepada posisi i’tidal kemudian mengulangi sujud.
5. Hendaknya tidak sujud diatas sesuatu yang bergerak dengan gerakannya
5. Hendaknya tidak sujud diatas sesuatu yang bergerak dengan gerakannya
Seorang yang sujud, tidak boleh sujud diatas suatu benda
yang bersambung dengan dirinya yang bergerak dengan gerakan yang ia lakukan.
Sehingga orang yang sujud diatas ridak atau ujung pakaian yang ia pakai secara
sengaja dan dirinya tahu hal tersebut tidak diperbolehkan, maka sujud yang ia
lakukan tidak sah dan shalatnya batal. Adapun jika dilakukan bukan karena kesengajaan
atau tidak tahu hukum sujud diatasnya, maka shalatnya tetap sah. Hanya saja
sujud yang ia lakukan tidak sah dan wajib mengulangi sujudnya.
Adapun benda yang tidak bersambung dengan dirinya, seperti
shalat diatas tempat tidur, meskipun bergerak dengan gerakan yang ia lakukan,
maka hal tersebut tidak menjadi masalah dan sujud yang ia lakukan tetap sah.
6. Mengangkat (anggota tubuh) bagian bawah diatas (anggota tubuh) bagian atas
6. Mengangkat (anggota tubuh) bagian bawah diatas (anggota tubuh) bagian atas
Anggota tubuh bagian bawah, yaitu pantat dan bagian tubuh
yang sejajar, harus lebih tinggi ketika sujud daripada anggota tubuh bagian
atas, yaitu kepala dan pundak. Jika sejajar antara anggota tubuh bagian bawah
dan anggota tubuh bagian atas, maka sujudnya tidak sah.
Permasalahan
Seorang yang tidak bisa sujud kecuali harus dengan bantuan
benda lain, seperti menaruh bantal pada tempat sujudnya, maka jika dengan sujud
diatas bantal anggota tubuh bagian atas tetap lebih rendah daripada anggota
tubuh bagian bawah, maka hal tersebut wajib dilakukan.
7. Thumakninah di dalam sujud
7. Thumakninah di dalam sujud
Ketika sujud, disyaratkan juga untuk thumakninah dengan
yakin. Seandainya seorang telah bangkit dari sujud tetapi ragu apakah telah
thumakninah atau belum, maka wajib bersegera untuk kembali sujud.
Tambahan
Disyaratkan juga untuk menaruh anggota sujud secara bersamaan.
Artinya menaruh semua anggota sujud harus dalam satu waktu. Jika menaruh
sebagian anggota sujud kemudian mengangkatnya dan menaruh anggota sujud yang
lain, maka sujudnya tidak sah.
و الله أعلم
ijin print dna share gus
BalasHapusjazakallah khairon
Syukron Katsir..atas ilmunya..semoga manfaat ..Aamiin
BalasHapusOk
BalasHapusMf boleh saya save NDA...
BalasHapusJazakallah Khoiron Kasiron
BalasHapusMohon izin print dan share nya...semoga bermanfaat