(فَصْلٌ) يُسَنُّ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِي أَرْبَعَةِ
مَوَاضِعَ: عِنْدَ تَكْبِيْرَةِ الْإِحْرَامِ وَ عِنْدَ الرُّكُوْعِ وَ عِنْدَ الْإِعْتِدَالِ
وَ عِنْدَ الْقِيَامِ مِنَ التَّشَهُّدِ الْأَوَّلِ.
Disunnahkan mengangkat kedua tangan di dalam 4 tempat, yaitu:
1. Ketika takbiratul ihram.
2. Ketika rukuk.
3. Ketika i’tidal.
4. Ketika berdiri dari tasyahhud awwal.
Pembahasan
Dalam shalat ada terdapat sunnah dan rukun. Rukun-rukun shalat telah dibahas dalam pembahasan sebelumnya. Adapun sunnah-sunnah dalam shalat terbagi menjadi dua; sunnah haiat dan sunnah ab’ad.
Sunnah haiat
adalah sunnah-sunnah dalam shalat yang tidak disunnahkan sujud sahwi ketika
meninggalkannya. Sedang sunnah ab’ad adalah sunnah-sunnah dalam shalat yang
disunnahkan untuk sujud sahwi ketika meninggalkannya.
Sunnah ab’ad
ada banyak sekali, diantaranya adalah mengangkat kedua tangan. Disunnahkan
mengangkat kedua tangan di 4 tempat di dalam shalat. Adapun perinciannya adalah
sebagai berikut:
1. Ketika takbiratul ihram
1. Ketika takbiratul ihram
Takbiratul
ihram adalah takbir untuk masuk ke dalam shalat. Dalam takbiratul ihram
disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan. Kesunnahan mengangkat kedua tangan
ini bisa diperoleh dengan mengangkat kedua tangan dalam bentuk apapun.
Adapun
kesempurnaan mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram adalah mulai
mengangkat kedua tangan ketika memulai bacaan takbiratul ihram dengan telapak
tangan terbuka, kemudian mengangkat keduanya hingga ibujari sejajar dengan
ujung telingan bagian bawah dan jari-jari yang lain sejajar dengan telinga,
sedang telapak tangan tetap terbuka menghadap kiblat, kemudian menurunkan
tangan bersamaan dengan berhentinya
takbir. Sehingga mengangkat tangan bersamaan dengan mulai mengucapkan kalimat
takbir dan berakhir ketika bacaan takbir berakhir.
Dalam hadist
yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar, disebutkan:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ
الصَّلَاةَ
“Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sejajar dengan
kedua pundaknya jika memulai shalat.”
2. Ketika rukuk
2. Ketika rukuk
Ketika hendak
bergerak dari berdiri untuk rukuk, maka disunnahkan untuk mengangkat kedua
tangan. Kesunnahan mengangkat kedua tangan bisa didapatkan dengan mengangkatnya
dalam bentuk apapun sebagaimana dalam takbiratul ihram. Tetapi yang lebih
sempurna adalah mulai mengangkat kedua tangan dalam keadaan masih berdiri
ketika mulai mengucapkan kalimat takbir. Kemudian setelah kedua telapak tangan
sejajar dengan kedua pundak maka merunduk dan bacaan kalimat takbir dipanjangkan
sampai posisi rukuk.
3. Ketika i’tidal
3. Ketika i’tidal
I’tidal
adalah kembali ke dalam keadaan sebelum rukuk. Ketika hendak melakukan i’tidal
disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan. Disunnahkan mengangkat kedua tangan
bersamaan dengan ucapan ‘سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه’
dan mengangkat kepala. Dan mengangkat kedua tangan hingga berdiri tegak.
Setelah berdiri tegak tangan diturunkan bersamaan selesainya bacaan tasmi’
atau ‘سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه’.
4. Ketika berdiri dari tasyahhud awwal
4. Ketika berdiri dari tasyahhud awwal
Disunnahkan
mengangkat tangan juga ketika berdiri dari tasyahhud awwal. Waktu disunnahkan
mengangkat kedua tangan adalah ketika mulai berdiri dan sudah mencapai pada
paling sedikitnya rukuk, yaitu sekiranya kedua tangan telah lutut ketika
berdiri. Ketika telah berdiri tegak maka bacaan kalimat takbir berhenti
bersamaan meletakan kedua tangan.
و الله أعلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar