Senin, 15 Juni 2015

Safinah - bag 32: Sunnah mengangkat tangan



(فَصْلٌ) يُسَنُّ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِي أَرْبَعَةِ مَوَاضِعَ: عِنْدَ تَكْبِيْرَةِ الْإِحْرَامِ وَ عِنْدَ الرُّكُوْعِ وَ عِنْدَ الْإِعْتِدَالِ وَ عِنْدَ الْقِيَامِ مِنَ التَّشَهُّدِ الْأَوَّلِ.

Disunnahkan mengangkat kedua tangan di dalam 4 tempat, yaitu: 
1.      Ketika takbiratul ihram. 
2.      Ketika rukuk. 
3.      Ketika i’tidal. 
4.      Ketika berdiri dari tasyahhud awwal.

Pembahasan

Dalam shalat ada terdapat sunnah dan rukun. Rukun-rukun shalat telah dibahas dalam pembahasan sebelumnya. Adapun sunnah-sunnah dalam shalat terbagi menjadi dua; sunnah haiat dan sunnah ab’ad.
Sunnah haiat adalah sunnah-sunnah dalam shalat yang tidak disunnahkan sujud sahwi ketika meninggalkannya. Sedang sunnah ab’ad adalah sunnah-sunnah dalam shalat yang disunnahkan untuk sujud sahwi ketika meninggalkannya.
Sunnah ab’ad ada banyak sekali, diantaranya adalah mengangkat kedua tangan. Disunnahkan mengangkat kedua tangan di 4 tempat di dalam shalat. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut: 

1.      Ketika takbiratul ihram
Takbiratul ihram adalah takbir untuk masuk ke dalam shalat. Dalam takbiratul ihram disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan. Kesunnahan mengangkat kedua tangan ini bisa diperoleh dengan mengangkat kedua tangan dalam bentuk apapun.
Adapun kesempurnaan mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram adalah mulai mengangkat kedua tangan ketika memulai bacaan takbiratul ihram dengan telapak tangan terbuka, kemudian mengangkat keduanya hingga ibujari sejajar dengan ujung telingan bagian bawah dan jari-jari yang lain sejajar dengan telinga, sedang telapak tangan tetap terbuka menghadap kiblat, kemudian menurunkan tangan  bersamaan dengan berhentinya takbir. Sehingga mengangkat tangan bersamaan dengan mulai mengucapkan kalimat takbir dan berakhir ketika bacaan takbir berakhir.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar, disebutkan:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ
“Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya jika memulai shalat.” 

2.      Ketika rukuk
Ketika hendak bergerak dari berdiri untuk rukuk, maka disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan. Kesunnahan mengangkat kedua tangan bisa didapatkan dengan mengangkatnya dalam bentuk apapun sebagaimana dalam takbiratul ihram. Tetapi yang lebih sempurna adalah mulai mengangkat kedua tangan dalam keadaan masih berdiri ketika mulai mengucapkan kalimat takbir. Kemudian setelah kedua telapak tangan sejajar dengan kedua pundak maka merunduk dan bacaan kalimat takbir dipanjangkan sampai posisi rukuk. 

3.      Ketika i’tidal
I’tidal adalah kembali ke dalam keadaan sebelum rukuk. Ketika hendak melakukan i’tidal disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan. Disunnahkan mengangkat kedua tangan bersamaan dengan ucapan ‘سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه’ dan mengangkat kepala. Dan mengangkat kedua tangan hingga berdiri tegak. Setelah berdiri tegak tangan diturunkan bersamaan selesainya bacaan tasmi’ atau ‘سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه’. 

4.      Ketika berdiri dari tasyahhud awwal
Disunnahkan mengangkat tangan juga ketika berdiri dari tasyahhud awwal. Waktu disunnahkan mengangkat kedua tangan adalah ketika mulai berdiri dan sudah mencapai pada paling sedikitnya rukuk, yaitu sekiranya kedua tangan telah lutut ketika berdiri. Ketika telah berdiri tegak maka bacaan kalimat takbir berhenti bersamaan meletakan kedua tangan.

و الله أعلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar