(فَصْلٌ) النِّيَةُ ثَلَاثُ
دَرَجَاتٍ : إِنْ كَانَتِ الصَّلَاةُ فَرْضًا
وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ وَ التَّعْيِيْنُ وَ الْفَرْضِيَةُ وَ إِنْ كَانَتْ نَافِلَةً
مُؤَقَّتَةً كَرَاتِبَةٍ اَوْ ذَاتِ سَبَبٍ وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ وَ التَّعْيِيْنُ
، وَ اِنْ كَانَتْ نَافِلَةً مُطْلَقَةً وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ فَقَطْ .
الفعل :أصلي والتعيين:
ظهرا أو عصرا و الفرضية : فرضا .
Niat ada 3 tingkatan, yaitu:
1. Jika shalatnya adalah shalat fardhu, maka wajib bersengaja mengerjakan (shalat), menentukan (shalat yang akan dikerjakan) dan kefardhuan.
2. Jika shalatnya adalah shalat sunnah yang memiliki waktu seperti shalat sunnah rawatib atau shalat yang memiliki sebab, maka wajib bersengaja mengerjakan (shalat) dan menentukan (shalat yang akan dikerjakan).
3. Jika shalatnya adalah shalat sunnah mutlak, maka wajib bersengaja mengerjakan shalat saja.
1. Jika shalatnya adalah shalat fardhu, maka wajib bersengaja mengerjakan (shalat), menentukan (shalat yang akan dikerjakan) dan kefardhuan.
2. Jika shalatnya adalah shalat sunnah yang memiliki waktu seperti shalat sunnah rawatib atau shalat yang memiliki sebab, maka wajib bersengaja mengerjakan (shalat) dan menentukan (shalat yang akan dikerjakan).
3. Jika shalatnya adalah shalat sunnah mutlak, maka wajib bersengaja mengerjakan shalat saja.
Kata (الفعل) adalah أصلي (saya shalat), (التعيين) atau menentukan adalah dhuhur atau ashar
dan kefardhuan adalah (kalimat) fardhu فرضا
Pembahasan
Dalam pembahasan sebelumnya, telah dibahas tentang rukun-rukun shalat atau hal-hal yang wajib dikerjakan ketika shalat. Setiap rukun-rukun tersebut memiliki syarat dan pembahasan tersendiri. Dalam pembahasan tersebut disebutkan rukun-rukun shalat secara global. Karena itulah dalam pembahasan berikutnya akan dibahas syarat dan ketentuan masing-masing dari setiap rukun. Hal ini dilakukan oleh pengarang kitab Safinatunnajah agar mempermudah pemahaman orang yang baru memulai mempelajari dasar ilmu fiqh.
Sebagaimana telah disebutkan bahwa rukun shalat yang pertama
adalah niat, maka pengarang kitab ini juga memulai perincian secara detail
sesuai urutan rukun-rukun tersebut.
Tingkatan niat dalam shalat
Dalam shalat wajib untuk berniat. Tidak sah shalat seseorang tanpa niat. Untuk masing-masing shalat memiliki tingkatan niat yang berbeda. Adapun tingkatan niat dalam shalat dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Jika yang akan dikerjakan adalah shalat fardhu, seperti shalat wajib 5 waktu, shalat yang dinadzari, shalat fardhu kifayah, mengqodho shalat fardhu atau mengulangi shalat, maka niat yang wajib dikerjakan adalah menyengaja untuk mengerjakan shalat tersebut, menentukan shalat yang akan dikerjakan dan menggunakan lafadz fardhu.
Contoh: ketika seorang hendak melaksanakan
shalat dhuhur, misalnya, maka niat yang wajib dikerjakan adalah “saya shalat
fardhu dhuhu (أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ)”. Dalam niat tersebut telah mencakup tiga
hal diatas; menyengaja mengerjakan shalat yaitu pada kalimat أصلي , menentukan salat yang akan dikerjakan الظهر dan menggunakan kata fardhu فرض.
2. Jika yang akan dikerjakan adalah shalat sunnah yang memiliki waktu tertentu, seperti shalat sunnah rawatib, shalat dhuha, shalat witir dll, atau shalat sunnah yang dikerjakan karena suatu sebab, seperti shalat istisqo (shalat minta hujan), shalat gerhana dll, maka niat yang wajib dikerjakan adalah menyengaja untuk mengerjakan shalat tersebut dan menentukan shalat yang akan dikerjakan
2. Jika yang akan dikerjakan adalah shalat sunnah yang memiliki waktu tertentu, seperti shalat sunnah rawatib, shalat dhuha, shalat witir dll, atau shalat sunnah yang dikerjakan karena suatu sebab, seperti shalat istisqo (shalat minta hujan), shalat gerhana dll, maka niat yang wajib dikerjakan adalah menyengaja untuk mengerjakan shalat tersebut dan menentukan shalat yang akan dikerjakan
Contoh: seorang hendak mengerjakan shalat
dhuha, witir atau shalat gerhana maka niat yang wajib dikerjakan adalah “saya shalat
sunnah dhuha (أُصَلِّي سُنَّةَ الضُّحَى), saya shalat sunnah witir (أُصَلِّي سُنَّةَ الْوِتْرِ) atau saya shalat sunnah gerhana (أُصَلِّي
سُنَّةَ الْكُسُوْفِ)”.
3. Jika yang akan dikerjakan adalah shalat sunnah mutlak yaitu shalat sunnah yang tidak terikat dengan waktu dan sebab tertentu, maka niat yang wajib dikerjakan adalah menyengaja untuk mengerjakan shalat tersebut saja.
3. Jika yang akan dikerjakan adalah shalat sunnah mutlak yaitu shalat sunnah yang tidak terikat dengan waktu dan sebab tertentu, maka niat yang wajib dikerjakan adalah menyengaja untuk mengerjakan shalat tersebut saja.
Contoh: seorang hendak mengerjakan shalat
sunnah mutlak, maka niat yang harus dikerjakan adalah “saya shalat (أُصَلِّي)”.
Tambahan
1. Yang dimaksud menyengaja mengerjakan shalat adalah menggunakan kata (أُصَلِّي) saya shalat. Yang dimaksud menentukan shalat yang akan dikerjakan adalah dengan menyebutkan shalat yang akan dikerjakan seperti dhuhur, ashar, sunnah dhuha dll. yang dimaksud dengan fardhu adalah menyebutkan kata (فَرْضُ).
2. Tidak wajib menyebutkan jumlah rakaat shalat, menghadap kiblat, niat shalat ada’ (shalat yang sekarang dikerjakan) atau qodho dan tidak wajib menambah (للّه تعالى) karena Allah. Akan tetapi menyebutkan semua itu dalam niat shalat hukumnya adalah sunnah.
3. Orang yang shalat menjadi makmum, maka wajib niat jadi makmu, berjamaah atau mengikuti imam. Jika tidak berniat menjadi makmum atau shalat berjamaah tetapi mengikuti gerakan imam dan menunggu imam dalam waktu lama, maka shalatnya batal. hanya saja niat jadi makmum ini tidak diwajibkan mulai takbiratul ihram, tetapi boleh niat menjadi makmum ditengah shalat. Ketika telah niat menjadi makmum di tengah shalat maka wajib mengikuti semua gerakan imamnya.
و الله أعلم
nderek ngaos gus.......
BalasHapuswww.laatansabelajar.blogspot.com
monggo... saling berbagi ilmu
HapusJazakumullah khair...
BalasHapusijin print..
BalasHapusjazakallah khairon
Sangat membantu, semoga alloh membalas kebaikan di kemudian hari.
BalasHapusAssalamualaikum.. mohon maaf ini penerbit nya ustadz siapa ya?
BalasHapusContoh sholat mutlak seperti apa?
BalasHapusBarokallah
BalasHapusYa
BalasHapusKalau sholat qodlo',niat qodlo' nya termasuk wajib apa sunah
BalasHapus