Rabu, 06 Mei 2015

Safinah - bag 10: Air



(فَصْلٌ) المَاءُ قَلِيْلٌ وَ كَثِيْرٌ وَ الْقَلِيْلُ مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ وَ الْكَثِيْرُ قُلَّتَانِ فَأَكْثَر. القَلِيْلُ يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ وَ اِنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ. وَ  الْمَاءُ الْكًثِيْرُ لَا يَتَنَجَّسُ اِلَّا اِذَا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ اَوْ لَوْنُهُ اَوْ رِيْحُهُ.


Air terbagi menjadi dua, yaitu: air sedikit dan air banyak. Air sedikit adalah air yang ukurannya kurang dari 2 kullah sedang air banyak adalah air yang ukurannya mencapai 3 kullah atau lebih.
Air sedikit bisa menjadi najis hanya dengan kejatuhan najis meskipun tidak berubah.
Air banyak tidak serta-merta menjadi najis (jika kejatuhan najis) kecuali jika ada yang berubah dari rasa, warna atau baunya.

Penjelasan

Air adalah alat atau sarana untuk bersuci. Baik bersuci untuk mengangkat hadas seperti wudhu dan mandi wajib atau untuk menghilangkan najis.
Allah berfirman dalam Alquran:
وَ أَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُوْرًا (الفرقان :48)

"Dan kami turunkan dari langit air yang sangat bersih.”

Memandang dari segi hukum syariat, air terbagi menjadi 2, yaitu:

1. Air sedikit.
Air sedikit adalah air yang ukuran banyaknya tidak mencapai 2 kullah, yaitu air yang tidak mencapai 217 liter.

2. Air banyak.
Air banyak adalah air yang ukuran banyaknya mencapai 2 kullah atau lebih, atau air yang jumlahnya mencapai 217 liter atau lebih.

Setiap masing-masing dari air tersebut di atas memiliki hukum yang berbeda-beda.

1. Air sedikit
Air sedikit secara langsung menjadi air mutanajjis jika terkena atau kemasukan najis di dalamnya, meski air tersebut tidak berubah rasa, warna maupun baunya. Sehingga air yang demikian (air sedikit yang terkena najis) tidaklah sah untuk membersihkan najis ataupun untuk mengangkat hadast seperti wudhu.
Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبِيْثَ
"Jika air mencapai 2 kullah (217 liter) maka air tersebut tidak membawa kotoran atau najis."

Mengambil pemahaman dari hadist tersebut bahwa air yang tidak mencapai 2 kullah (kurang dari 2 kullah) maka membawa najis.
Namun hal ini (air sedikit secara langsung menjadi najis jika kejatuhan najis) tidak berlaku jika najis yang mengenai air tersebut adalah najis yang dimaafkan atau air mengalir melewati najis.

Perinciannya adalah sebagai berikut:

1. Jika yang mengenai air sedikit adalah najis yang dimaafkan, maka air tersebut tetap dalam keadaan suci dan bisa mensucikan yang lain sehingga tetap diperbolehkan untuk mengangkat hadast.
Adapun najis-najis yang dimaafkan oleh syariat adalah sebagai berikut:
a. Najis yang secara umumnya tidak terlihat oleh mata.
b. Bangkai binatang yang tidak mengalirkan darah ketika dibedah. Yaitu binatang seukuran cicak dan binatang yang lebih kecil.

Najis-najis tersebut tidak membuat air sedikit menjadi mutanajjis jika najis tersebut tidak sengaja dimasukan dalam air dan air tersebut tidak berubah salah satu sifatnya (rasa, warna atau bau)
Jika najis tersebut sengaja dimasukan dalam air sedikit atau salah satu sifat air berubah, maka air tersebut berubah menjadi mutanajjis.

2. Jika air sedikit melewati najis (bukan najis yang masuk ke dalam air) maka air tersebut tetap suci mensucikan dengan 3 syarat, yaitu:
a. Air tidak berubah salah satu sifatnya.
b. Setelah melewati najis jumlah air tidak bertambah banyak.
c. Air telah membersihkan najis.
Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka air tersebut menjadi mutanajjis.

Faidah
Semua benda cair (selain air) meliputi minyak dll hukumnya adalah seperti air sedikit, maka menjadi najis ketika terkena najis walaupun jumlahnya banyak (lebih dari 217 liter)

2. Air banyak
Sebagaimana telah disebutkan bahwa air banyak adalah air yang jumlahnya mencapai 217 liter atau lebih, maka air tersebut tidak serta-merta menjadi air metanajjis ketika terkena atau kejatuhan najis. Air banyak bisa menjadi najis ketika salah satu sifat air (rasa, warna dan bau) berubah. Jika salah satu sifat air tersebut berubah maka air tersebut menjadi mutanajjis.

Faidah
Air najis adalah air yang memang asalnya adalah benda najis seperti air kencing. Air mutanajjis adalah air suci yang menjadi najis karena sebab terkena atau kejatuhan najis.

Permasalahan
1. ketika ada air banyak (217 liter atau lebih) terkena najis, namun kita ragu apakah air tersebut berubah atau tidak. Bolehkah bersuci dengan air tersebut?
Jawab: diperbolehkan bersuci dengan air tersebut karena hukum asli dalam air adalah suci.

2. ketika ada air banyak dan berubah, namun kita ragu apakah perubahan air tersebut karena kemasukan benda suci atau najis. Bagaimana hukumnya?
Jawab: air tersebut tetap dihukumi suci karena hukum asli dalam air adalah suci.

3. ketika ada air banyak dan berubah karena kemasukan najis kemudian setelah beberapa waktu kita ragu, apakah perubahan tersebut telah hilang atau belum. Bagaimana hukumnya?
Jawab: air tersebut dihukumi najis karena air tersebut jelas-jelas berubah karena terkena najis.

Cara mensucikan air
Air mutanajjis adalah air yang menjadi najis karena terkena najis. Air tersebut tidak bisa digunakan untuk mengangkat hadast atau menghilangkan najis. Namun ada beberapa cara supaya air mutanajjis bisa menjadi suci kembali, sehingga bisa digunakan untuk mengangkat hadast dan membersihkan najis.

Adapun cara-cara menjadikan air mutanajjis menjadi air suci adalah sebagai berikut:

1. suci dengan sendirinya.
Artinya air tersebut menjadi suci atau hilang perubahannya dengan sendirinya tanpa dicampur dengan apapun. Hal ini bisa terjadi ketika air didiamkan dalam waktu yang lama kemudian perubahan karena terkena najis hilang dengan sendirinya.

2. suci dengan menambah air.
Air mutanajjis bisa menjadi suci dengan menambahkan air hingga mencapai 217 liter dan setelah ditambah air, perubahan karena terkena najis menjadi hilang.

3. suci dengan berkurangnya air.
Air mutanajjis menjadi suci dengan menyusut dengan sendirinya. Dengan syarat sisa air setelah penyusutan air masih mencapai 217 liter.

و الله أعلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar