Rabu, 20 Mei 2015

Safinah - bag 21: Macam-macam Najis




(فَصْلٌ) النَّجَاسَاتُ ثَلَاثَةٌ: مُغَلَّظَةٌ وَمُخَفَّفَةٌ وَمُتَوَسِّطَةٌ  . الْمُغَلَّظَةُ : نَجَاسَةُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَ فَرْعِ أَحَدِهِمَا . وَالْمُخَفَّفَةُ : بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعَمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَ لَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ. وَ الْمُتَوَسِّطَةُ : سَائِرُ النَّجَاسَاتِ.
Najis-najis ada 3, yaitu: 
1.      Najis mugholadhoh. 
2.      Najis mukhoffafah. 
3.      Najis mutawassithoh.
Najis mugholadhoh adalah najis anjing, babi dan peranakan dari salah satu aning dan babi. Najis mukhoffafah adalah kencingnya bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi apapun selain susu dan belum mencapai usia 2 tahun. Najis mutawassithoh adalah sisa najis yang lain.

Pembahasan

Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa benda-benda dalam kehidupan ini meliputi benda suci dan benda najis. Najis itu sendiri terbagi menjadi 3, yaitu: 

1.      Najis mugholadhoh

Najis mugholadhoh adalah najis dari binatang anjing, babi, peranakan dari keduanya atau peranakan salah satu dari anjing dan babi dengan binatang suci, seperti kambing. Semua yang berkaitan dengan anjing, babi, peranakan keduananya atau peranakan salah satu dari keduanya hukumnya najis mugholadhoh. Baik kotoran, kulit dll.

Jika sesuatu bersentuhan dengan anjing, babi atau segala sesuatu yang keluar dari pada semua itu (kotoran, liur keringat dll), sedang salah satu dari bagian yang tersentuh atau yang menyentuh dalam keadaan basah, maka semua itu hukumnya najis mugholadhoh.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

أَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَإِنَّهُ رِجْسُ (الأنعام: 145)

“… atau daging babi, karena semua itu kotor.”

Nabi juga bersabda:

طُهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Sucinya wadah salah satu kalian, jika anjing menjilat di dalamnya, adalah hendaknya membasuhnya
7 kali, salah satu dari 7 basuhan tersebut dengan debu.”

Suatu benda disucikan karena beberapa hal, yaitu karena hadast, najis atau untuk dimuliakan. Sedang wadah tidak mungkin terkena hadast dan tidak mungkindibersihkan karena dimuliakan, sehingga dalam hadist Nabi diatas, perintah untuk membersihkan wadah yang dijilat oleh anjing menunjukan bahwa anjing adalah najis.

Tambahan

Semua anjing hukumnya najis kecuali anjing dari ashabul kahfi. 


2.      Najis mukhoffafah

Mukhoffafah artinya diringankan. Najis mukhoffafah artinya najis paling ringan. Najis mukhoffafah adalah najis yang memiliki beberapa kriteria, yaitu:
1.    Kencing.
Bukan najis yang lainnya seperti tinja (tai) atau muntahan.
2.      Anak kecil (bayi) laki-laki.
Jika bayi perempuan maka kencingnya bukan najis mukhoffafah.
3.      Belum memakan apapun selain susu.
Jika yang dikonsumsi oleh bayi hanya susu, meski bukan susu manusia atau bukan susu dari ibu kandungnya, maka kencingnya tetap dihukumi najis mukhoffafah. Jika telah mengkonsumsi selain susu, seperti bubur atau pisang atau yang lainnya, maka kencing yang keluar dari bayi tersebut bukan lagi masuk pada golongan najis mukhoffafah. Tetapijika makanan yang masuk ke dalam diri bayi tersebut adalah untuk obat, maka kencing yang keluar tetap dihukumi najis mukhoffafah.
4.      Belum mencapai umur dua tahun.
Jika telah berumur dua tahun, maka kencing yang keluar darinya bukan lagi sebagai najis mukhoffafah. Begitu juga jika diragukan apakah umurnya telah mencapai dua tahun atau belum, maka kencingnya bkan najis mukhoffafah lagi.
Dari kriteria diatas, jika salah satu tidak terpenuhi (salah satu kriteria tidak ada) maka najis tersebut bukan najis mukhoffafah tetapi masuk golongan najis mutawassithoh.

Permasalahan

Jika air kencing yang dihukumi najis mukhoffafah mengenai air sedikit atau banyak (mencapai 217 liter) dan air tersebut berubah salah satu sifatnya (rasa, warna atu baunya) maka air tersebut menjadi najis mutawassithah.

3.      Najis mutawassithah

Najis mutawassithah adalah najis-najis selain najis mugholadhoh dan mukhoffafah. Sehingga najis ini mencakup banyak sekali najis. Diantaranya yaitu: 
1.      Khomer/minuman yang memabukan. 
2.      Darah. 
3.      Nanah. 
4.      Muntahan. 
5.      Bangkai selain bangkai/mayit manusia, ikan dan belalang. 
6.      Kencing selain kencing yang telah disebutkan dalam najis mukhoffafah. 
7.      Madzi. 
8.      Wadzi. 
9.      Tinja (tai). 
10.  Air susu dari hewan yang tidak halal dimakan dagingnya.

Adapun bagian yang terpisah dari hewan yang masih hidup, maka hukumnya seperti jika hewan tersebut menjadi bangkai. Jika ketika menjadi bangkai hukumnya najis, maka bagian yang terputus darinya ketika hidup juga najis. Tetapi, jika menjadi bangkai hukumnya suci (seperti belalang, ikan dan manusia) maka bagian yang terpisah atau terputus darinya ketika masih hidup hukumnya suci.
Hanya saja, bulu atau rambut dari binatang yang dagingnya halal dikonsumsi, maka bulu atau rambut yang terpisah atau terlepas darinya ketika masih hidup hukumnya suci.

و الله أعلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar