(فَصْلٌ) النِّيَةُ قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ وَ
مَحَلُّهَا الْقَلْبُ وَ التَّلَفُّظُ بِهَا سُنَّةٌ وَ وَقْتُهَا عِنْدَ غَسْلِ
اَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ اْلوَجْهِ.
وَ
التَّرْتِيْبُ اَنْ لَا يُقَدِّمَ عُضْوًا عَلَى عُضْوٍ.
Niat
adalah menyengaja mengerjakan sesuatu disertai dengan mengerjakan pekerjaan
yang diniatkan.
Tempat
niat adalah hati.
Mengucapkan
niat hukumnya sunnah.
Waktu
niat adalah ketika pertama kali membasuh bagian dari wajah.
Tertib
adalah tidak mendahulukan satu anggota atas anggota yang lain.
Pembahasan
A. NIAT
Telah
kita ketahui bahwa fardhu wudhu ada 6. Diantara fardhu tadi adalah berupa niat
dan tartib.
Niat
wajib dikerjakan ketika wudhu berdasarkan hadist Nabi yang berbunyi:
إِنَّمَا
الْأَعْمَالُ بِالنِّيَةِ
“Hanya saja kesahan amal tergantung pada niatnya.”
Sehingga
sebuah amal tidaklah sah ketika tidak ada niat di dalamnya, begitu juga wudhu.
Dikarenakan niat adalah fardhu atau bagian dari wudhu yang wajib dikerjakan
maka ketika niat tidak dikerjakan ketika wudhu maka wudhunya tidak sah.
Oleh
karena itu perlunya mengetahui hukum atau hal-hal yang berkaitan dengan niat.
Adapun hukum-hukum niat adalah sebagai berikut:
1.
Pengertian
Niat adalah keinginan mengerjakan suatu hal dibarengi dengan
mengerjakan pekerjaan yang diinginkan. Adapun keinginan saja tanpa dibarengi
mengerjakan pekerjaan yang diinginkan maka itu bukanlah niat, melainkan ‘azm.
2.
Tempat niat
Tempat atau letak niat adalah di dalam hati. Adapun
mengucapkan niat itu sendiri adalah sunnah, supaya hati lebih mudah mengucapkan
niat setelah mengucapkannya di dalam lisan.
3.
Waktu niat
Waktu niat adalah bersamaan dengan pertama kali melakukan
suatu ibadah. Dalam wudhu sendiri, waktu niat adalah ketika basuhan pertama
kali pada wajah. Namun dalam niat puasa tidak diharuskan niat puasa ketika
bersamaan waktu pertama mengerjakan puasa, yaitu ketika munculnya fajar sidq,
karena hal ini sulit dilakukan sehingga niat puasa boleh dilaksanakan setelah
tenggelamnya matahari.
4.
Hukum niat
Secara umum hukum niat dalam suatu ibadah adalah wajib, tapi
ada sebagian ibadah yang wajib dilaksanakan tapi sunnah untuk niat, yaitu
ketika memandikan mayit, karena hukum memandikan mayit adalah wajib namun niat
dalam memandikan mayit adalah sunnah.
5.Tata cara niat
Tata cara niat berbeda-beda dalam setiap ibadah. Sehingga
ibadah satu dan yang lainnya tidak bisa disamakan dalam niatnya. Niat dalam
wudhu bisa cukup atau sah dengan “saya niat wudhu”.
Faidah
Dalam hadist diatas telah disebutkan bahwa kesah-an sebuah
amal atau ibadah tergantung dari pada niat. Imam Syafi’I berkata bahwa hadist
tersebut mencakup sepertiga ilmu. Sebagian ulama memberi alasan tentang
perkataan Imam Syafi’I tersebut bahwa “Amal manusia tidak akan terlepas dari 3
hal; ucapan, perbuatan anggota tubuh dan hati.” Sehingga tidaklah berlebihanan
jika Imam Syafi’i berkata demikian. Karena niat adalah perbuatan yang dilakukan
hati. Sedang hati adalah sepertiga dari perbuatan manusia.
B.
TERTIB
Tertib adalah meletakan sesuatu sesuai urutannya. Sehingga tidak diperbolehkan mendahulukan
sesuatu sebelum waktunya. Diantara fardhu wudhu adalah tertib, artinya tidak
diperkenankan mendahulukan anggota wudhu yang satu dengan yang lainnya sebelum
tiba waktunya.
Sebagai contoh, tidak diperbolehkan membasuh kedua tangan
sebelum sempurna membasuh muka atau mengusap sebagian kepala sebelum membasuh
kedua tangan hingga sempurna. Jika hal ini dilakukan maka wudhunya tidaklah
sah.
و الله اعلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar