Senin, 04 Mei 2015

Safinah - bag 9: Niat & Tertib



(فَصْلٌ) النِّيَةُ قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ وَ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ وَ التَّلَفُّظُ بِهَا سُنَّةٌ وَ وَقْتُهَا عِنْدَ غَسْلِ اَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ اْلوَجْهِ.

وَ التَّرْتِيْبُ اَنْ لَا يُقَدِّمَ عُضْوًا عَلَى عُضْوٍ.

Niat adalah menyengaja mengerjakan sesuatu disertai dengan mengerjakan pekerjaan yang diniatkan.
Tempat niat adalah hati.
Mengucapkan niat hukumnya sunnah.
Waktu niat adalah ketika pertama kali membasuh bagian dari wajah.
Tertib adalah tidak mendahulukan satu anggota atas anggota yang lain.

Pembahasan

A. NIAT
Telah kita ketahui bahwa fardhu wudhu ada 6. Diantara fardhu tadi adalah berupa niat dan tartib.
Niat wajib dikerjakan ketika wudhu berdasarkan hadist Nabi yang berbunyi:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَةِ

“Hanya saja kesahan amal tergantung pada niatnya.”

Sehingga sebuah amal tidaklah sah ketika tidak ada niat di dalamnya, begitu juga wudhu. Dikarenakan niat adalah fardhu atau bagian dari wudhu yang wajib dikerjakan maka ketika niat tidak dikerjakan ketika wudhu maka wudhunya tidak sah.
Oleh karena itu perlunya mengetahui hukum atau hal-hal yang berkaitan dengan niat. Adapun hukum-hukum niat adalah sebagai berikut:

1. Pengertian

Niat adalah keinginan mengerjakan suatu hal dibarengi dengan mengerjakan pekerjaan yang diinginkan. Adapun keinginan saja tanpa dibarengi mengerjakan pekerjaan yang diinginkan maka itu bukanlah niat, melainkan ‘azm.

2. Tempat niat

Tempat atau letak niat adalah di dalam hati. Adapun mengucapkan niat itu sendiri adalah sunnah, supaya hati lebih mudah mengucapkan niat setelah mengucapkannya di dalam lisan.

3. Waktu niat

Waktu niat adalah bersamaan dengan pertama kali melakukan suatu ibadah. Dalam wudhu sendiri, waktu niat adalah ketika basuhan pertama kali pada wajah. Namun dalam niat puasa tidak diharuskan niat puasa ketika bersamaan waktu pertama mengerjakan puasa, yaitu ketika munculnya fajar sidq, karena hal ini sulit dilakukan sehingga niat puasa boleh dilaksanakan setelah tenggelamnya matahari.

4. Hukum niat

Secara umum hukum niat dalam suatu ibadah adalah wajib, tapi ada sebagian ibadah yang wajib dilaksanakan tapi sunnah untuk niat, yaitu ketika memandikan mayit, karena hukum memandikan mayit adalah wajib namun niat dalam memandikan mayit adalah sunnah.

5.Tata cara niat

Tata cara niat berbeda-beda dalam setiap ibadah. Sehingga ibadah satu dan yang lainnya tidak bisa disamakan dalam niatnya. Niat dalam wudhu bisa cukup atau sah dengan “saya niat wudhu”.

Faidah

Dalam hadist diatas telah disebutkan bahwa kesah-an sebuah amal atau ibadah tergantung dari pada niat. Imam Syafi’I berkata bahwa hadist tersebut mencakup sepertiga ilmu. Sebagian ulama memberi alasan tentang perkataan Imam Syafi’I tersebut bahwa “Amal manusia tidak akan terlepas dari 3 hal; ucapan, perbuatan anggota tubuh dan hati.” Sehingga tidaklah berlebihanan jika Imam Syafi’i berkata demikian. Karena niat adalah perbuatan yang dilakukan hati. Sedang hati adalah sepertiga dari perbuatan manusia.

B. TERTIB

Tertib adalah meletakan sesuatu sesuai urutannya.  Sehingga tidak diperbolehkan mendahulukan sesuatu sebelum waktunya. Diantara fardhu wudhu adalah tertib, artinya tidak diperkenankan mendahulukan anggota wudhu yang satu dengan yang lainnya sebelum tiba waktunya.
Sebagai contoh, tidak diperbolehkan membasuh kedua tangan sebelum sempurna membasuh muka atau mengusap sebagian kepala sebelum membasuh kedua tangan hingga sempurna. Jika hal ini dilakukan maka wudhunya tidaklah sah.


و الله اعلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar