Senin, 25 Mei 2015

Safinah - bag 23: Haidh, Nifas & Itihadhoh



(فَصْلٌ) أَقَلُّ الْحَيْضِ : يَوْمٌ وَ لَيْلَةٌ وَ غَالِبُهُ سِتَّةٌ أَوْ سَبْعٌ وَ أَكْثَرُهُ خَمْسَةَ عَشَرَةَ يَوْمًا بِلَيَالِيهَا . أَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ خَمْسَةَ عَشَرَةَ يَوْمًا وَ غَالِبُهُ أَرْبَعَةٌ وَ عِشْرُوْنَ يَوْمًا أَوْ ثَلَاثَةً وَ عِشْرُوْنَ يَوْمًا وَ لَاحَدَّ لِأَكْثَرِةِ .أَقَلُّ النِّفَاسِ مَجَّةٌ وّ غَالِبُهُ أَرْبَعُوْنَ يَوْمًا وَ أَكْثَرُةُ سِتُّوْنَ يَوْمًا.
Paling sedikitnya masa haidh adalah satu hari satu malam, kebiasaannya (umumnya) enam atau tujuh hari dan paling banyaknya masa haidh adalah 15 hari dengan malamnya.

Paling sedikitnya masa suci antara dua haidh adalah 15 hari, kebiasaannya (umumnya) 24 hari atau 23 hari dan tidak ada batasan untuk paling banyaknya masa suci.

Paling sedikitnya nifas adalah setetes, kabiasaannya (umumnya) adalah 40 hari dan paling banyaknya masa nifas adalah 60 hari.

Pembahasan

Darah yang keluar dari kemaluan wanita ada 3, yaitu darah haidh, darah nifas dan darah istihadhoh. Setiap dari darah-darah tersebut memiliki hukum-hukum tersendiri. 

1.      Haidh

Haidh adalah darah kebiasaan wanita yang keluar dari ujung rahim dengan sehat, bukan karena sebab penyakit. Adapun darah yang keluar karena penyakit bukanlah darah haidh, melainkan darah istihadhoh.
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai haidh:

هَذَا شَيْءٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ اَدَمَ

“Ini (darah haidh) adalah sesuatu yang Allah tentukan kepada para wanita.” 

a.      Masa haidh

Darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan bisa di hukumi haidh jika keluar minimal mencapai satu hari satu malam atau 24 jam. Hitungan 24 jam ini bukanlah darah mengalir terus –menerus atau keluar sehari semalam penuh, tetapi darah yang keluar dalam masa 15 hari (di hitung dari keluarnya darah yang pertama) jika di jumlah mencapai 24 jam atau lebih.

Contoh: Seorang perempuan pada tanggal 1 juni mengeluarkan darah selama 5 jam dan hari berikutnya hingga tanggal 10 juni darah yang keluar jika di jumlah mencapai 24 jam maka pada tanggal 1 hingga 10 juni perempuan tersebut dihukumi haidh.

Umumnya darah haidh yang keluar dari kemaluan perempuan adalah 6 atau 7 hari, baik darah bersambung atau terputus putus dengan syarat semua darah yang keluar mencapai 24jam atau lebih. 

Sedang paling banyaknya masa haidh adalah 15 hari 15 malam. Artinya darah yang keluar dari kemaluan perempuan masih dihukumi haidh jika masih dalam cakupan/lingkup 15 hari (dihitung dari hari pertama keluar darah).
Jika darah yang keluar melebihi 15 hari, maka darah tersebut bukan dihukumi sebagai haidh tetapi darah istihadhoh. Jika ada pemisah (tidak keluar darah) antara darah yang terakhir keluar dengan darah berikutnya, maka darah yang mencapai 15 hari adalah haidh, sedang darah berikutnya adalah darah istihadhoh.
Tetapi, jika darah bersambung dari akhir hari yang ke-15 dan seterusnya, maka darah yang demikian adalah darah haidh yang bercampur dengan istihadhoh. Sehingga perlu perhitungan sendiri untuk menentukan mana darah haidh dan mana darah istihadhoh. 

b.      Masa suci

Paling sedikitnya masa suci antara dua haidh adalah 15 hari. Artinya darah yang keluar pada putaran berikutnya bisa dihukumi sebagai darah haidh, jika jarak antara keluarnya darah di hari akhir pada putaran sebelumnya dengan darah yang pertama kali keluar pada putaran berikutnya mencapai 15 hari atau lebih.
Jika jarak antara kedua darah tersebut belum mencapai 15 hari maka darah pada putaran berikutnya belum disebut darah haidh tetapi istihadhoh yang terjadi pada masa suci.

Contoh: Darah seorang perempuan berakhir pada tanggal 14 Juni. Kemudian pada tanggal 30 Juni darah kembali keluar, maka darah pada tanggal 30 Juni tersebut bisa dihukumi sebagai haidh baru dengan syarat jika darah tersebut dijumlahkan maka mencapai 24 jam atau lebih.
Tetapi jika pada tanggal 24 Juni darah kembali keluar, maka dara tersebut belum dihukumi sebagai haidh baru, karena jarak antara tanggal 14 Juni (akhir keluar darah) dengan tanggal 24 Juni (darah berikutnya) belum mencapai 15 hari dan terjadi di masa suci.

Umumnya masa suci antara haidh degan haidh berikutnya adalah 24 atau 23 hari. Hal ini dikarenakan secara umum seorang perempuan akan mengalami satu masa suci dan satu masa haidh dalam sebulan (30 hari). Sehinga jika umumnya perempuan mengalami haidh selama 6 hari, maka masa sucinya adalah 24 hari. Begitu juga jika umumnya perempuan mengalami haidh selama 7 hari, maka masa sucinya adalah 23 hari.

Tidak ada batas maksimal masa suci. Karena seorang perempuan terkadang tidak mengalami haidh sama sekali seumur hidupnya, sebagaimana yang terjadi pada Sayidah Fathimah Zahro (beliau tidak pernah mengalami haidh) atau pernah mengalami haidh kemudian berhendti dan  tidak pernah haidh lagi. 

2.      Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan setelah rahimnya kosong dari kandungan. Adapun darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi bukanlah darah nifas, melainkan darah thalk. Dan darah yang keluar setelah melahirkan anak pertama, dalam kelahiran bayi kembar, maka itu adalah darah rusak bukan darah nifas.

Darah yang keluar dari kemaluan perempuan bisa dihukumi nifas dengan ketentuan sebagai berikut: 
1.      Darah keluar setelah rahim tidak ada/ kosong dari kandungan.
Jika masih ada bagian tubuh bayi yang belum keluar (tertinggal dalam rahim) atau baru melahirkan satu bayi pada kelahiran bayi kembar, maka darah tersebut bukan darah nifas. 
2.      Belum berlalu 15 hari dari kosongnya rahim.
Jika setelah rahim kosong (setelah melahirkan), kemudiansetelah 15 hari darah keluar, maka darah tersebut bukan darah nifas tetapi darah haidh. 
3.      Jika darah keluar dengan terputus-putus, maka jarak antara darah sebelumnya dengan darah berikutnya belum mencapai 15 hari. Jika jarak antar darah mencapai 15 hari, maka bukan lagi dihukumi darah nifas tetapi dihukumi darah haidh (jika memenuhi syarat-syarat darah haidh). 
4.      Darah tidak melebihi 60 hari.
Jika darah telah melebihi 60 hari, maka jika darah terputus setelah 60 hari maka darah tersebut adalah darah haidh. Tetapi jika terus bersambung melebihi 60 hari, maka darah tersebut adalah darah nifas yang bercampur dengan istihadhoh. Sehingga diperlukan perhitungan tersendiri untuk menentukan mana darah nifas dan mana darah istihadhoh.

Masa nifas

Lama darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang diperlukan supaya dihukumi nifas adalah sebentar saja. Umumnya darah nifas terjadi sampai 40 hari dan paling banyaknya/paling lama masa nifas adalah 60 hari.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ummu Sulaim, beliau berkata:

كَانَتْ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا

“Perempuan-perempuan nifas duduk dimasa Rasulullah sallallau ‘alaihi wa sallam selama 40 hari.” 

3.      Istihadhoh

Istihadhoh adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan di selainhari-hari haidh dan nifas.
Perempuan istihadhoh tetap dihukumi suci, sehingga wajib melaksanakan shalat dan puasa Ramadhan. Ketika hendak mengerjakan shalat, maka ia wajib melakukan beberapa hal yang wajib dilakukan oleh orang yang beser, yaitu membersihkan darah, menyumbat kemaluan, membalutnya, bersuci dan bersegera untuk shalat.

Tambahan 

1.      Semua hitungan darah yang keluar dari kemaluan perempuan adalah berdasarkan hadist dan penelitian Imam Syafi’i pada perempuan di masanya. Jika terjadi hal yang berbeda pada perempuan jaman sekarang maka tetap mengikuti dan berpegangan pada penelitian Imam Syafi’i. 

2.      Seorang perempuan wajib mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban-kewajibannya. Diantaranya adalah wajib mengetahui ilmu tentang haidh, nifas dan istihadhoh. Jika suaminya adalah orang yang alim (bisa dalam permasalahan ini) maka wajib untuk mengajari istrinya.
Jika suaminya tidak bisa dalam permasalahan ini, maka suami tidak boleh melarang istrinya untuk keluar rumah guna mempelajari ilmu tersebut. Kecuali jika suami bersedia untuk bertanya kepada orang yang bisa dalam permasalahan ini kemudian menyampaikan kepada istrinya.

و الله أعلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar