(فَصْلٌ) أَسْبَابُ التَّيَمُّمِ ثَلَاثَةٌ: فَقْدُ الْمَاءِ وَ الْمَرَضُ
وَ الْإِحْتِيَاجُ اِلَيْهِ لِعَطَشِ حَيَوَانٍ مُحْتَرَمٍ. غَيْرُ الْمُحْتَرَمِ
سِتَّةٌ: تَارِكُ الصَّلَاةِ وَ الزَّانِي الْمُحْصَنِ وَ الْمُرْتَدُ وَ الْكَافِرَ
الْحَرْبِيُّ وَ الْكَلْبُ الْعَقُوْرُ وَ الْخِنْزِيْرُ.
Sebab-sebab tayammum ada 3, yaitu:
1. Tidak ada air.
2. Sakit.
3. Butuh air karena hayawan muhtarom yang kehausan.
Adapun hayawan yang tidak termasuk muhtarom ada 6, yaitu: orang yang meninggalkan shalat, zani muhshon, kafir yang memerangi islam, murtad, anjing galak, babi.
Adapun hayawan yang tidak termasuk muhtarom ada 6, yaitu: orang yang meninggalkan shalat, zani muhshon, kafir yang memerangi islam, murtad, anjing galak, babi.
Pembahasan
Tayammum adalah menggunakan debu ke muka dan kedua tangan
dengan cara yang dikhususkan.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Alquran:
وَ إِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ
مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً
فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَ أَيْدِيْكُمْ إِنَّ
اللهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
“Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau
sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan sedangkan kamu tidak
mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu
dan tanganmu dengan debu itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Penganmpun.”
(An-nisa :43)
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
جُعِلَتْ لَنَا الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَ تُرْبَتُهَا طَهُوْرًا
“Dijadikan untuk kami seluruh bumi sebagai masjid, dan
tanahnya suci mensucikan.”
Tayammum bisa menjadi pengganti wudhu ketika tidak
mendapatkan air untuk berwudhu, juga sebagai pengganti mandi besar ketika
terkena kewajiban mandi tapi tidak mendapatkan air.
Seorang diperbolehkan bertayammum ketika terjadi dalam
dirinya salah satu dari hal-hal yang memperbolehkan tayammum. Jika ada satu
saja hal yang memperbolahkan tayammum, maka dia diperbolehkan bertayammum.
Adapun sebab-sebab/ hal-hal yang memperbolehkan tayammum ada
3, yaitu:
1. Tidak ada air
Jika seorang tidak bisa menggunakan air maka diperbolehkan
untuk bertayammum. Yang dimaksud dengan ‘tidak bisa menggunakan air’ adalah
tidak bisa memakai air karena kenyataannya tidak mendapatkan air setelah
berusaha mencarinya atau mendapatkan air tapi ada hal-hal yang mencegah dirinya
menggunakan air.
Beberapa contoh ada air tapi tidak bisa menggunakannya
karena beberapa hal, yaitu:
a. Seorang mendapatkan air tapi juga membutuhkannya untuk
minum hayawan muhtarom. Maka orang tersebut bertayammum dan airnya
digunakan untuk minum.
b. seorang mendapatkan air dijual dengan harga diatas
rata-rata daerah tersebut.
c. Seorang mendapatkan air namun ada bahaya yang menghadang
sebelum mencapai air seperti binatang buas.
d. Seorang mendapatkan air tetapi tidak bisa menggunakannya
dikarenakan sakit.
Jika terjadi pada diri seseorang salah satu gambaran dari
contoh diatas maka dia diperbolehkan tayammum.
Permasalahan
a. Jika seorang
meyakini tidak ada air maka tidak perlu mencari air tetapi langsung tayammum. Namun
jika ada prasangka ada air di sekelilingnya maka wajib mencari air hingga
mencapai haddul ghaust atau seukuran 150 m. jika berprasangka ada air di
luar batas tersebut maka tidak wajib mencari air.
Jika meyakini adanya air di daerah yang lebih dari 150 m,
maka wajib mencari air hingga mencapai 4,5 km. lebih dari jarak tersebut tidak
wajib mencari air, tetapi langsung bertayammum.
Kewajiban mencari air dalam batasan-batasan tersebut hanya
bagi orang yang merasa aman dirinya, anggota tubuh, harta, terpisah dari
rombongan dan keluar waktu shalat. Tetapi jika ia mencari air dalam batasan
tersebut akan terancam bahaya, baik dirinya, anggota tubuhnya, harta dll, maka
tidak wajib mencari air.
b. Jika memiliki air yang hanya cukup untuk membasuh
beberapa anggota wudhu saja, maka air tersebut digunakan untuk berwudhu
secukupnya, setelah itu bertayammum.
2. Sakit
Sebab yang kedua, yang memperbolehkan seorang bertayammum
adalah sakit. Namun tidak semua penyakit yang menimpa yang memperbolehkan untuk
bertayammum. Sakit yang memperbolahkan seseorang untuk bertayammum adalah sakit
yang sekiranya jika memakai air akan menimbulkan hal buruk pada dirinya,
manfaat anggota tubuhnya, menambah lama masa penyembuhan atau terjadi perubahan
yang buruk pada anggota tubuhnya.
Jika orang yang sakit menggunakan air, maka akan muncul
hal-hal tersebut, maka diperbolehkan untuk bertayammum. Namun ada keterangan
dari dokter bahwa jika orang yang sakit tersebut jika menggunakan air akan
muncul hal-hal tersebut.
Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan hukum bertayammum
bagi orang yang sakit, yaitu:
a. Wajib.
Seorang yang sakit wajib bertayammum dan tidak boleh
menggunakan air jika ketika menggunakan air ditakutkan akan binasa (mati).
b. Boleh.
Boleh bertayammum bagi orang yang sakit, yang ketika
menggunakan air akan menimbulkan bahaya-bahaya yang telah disebutkan diatas.
c. Haram.
Orang yang sakit haram menggunakan air jika sakit yang
diderita adalah sakit yang ringan, sekiranya tidak ada bahaya apapun ketika
menggunakan air.
Permasalahan
a. Seorang yang takut menggunakan air di sebagian
tubuhnya.
Maka terlebih dahulu harus membasuh yang tidak terluka.
Kemudian jika dia berwudhu maka bertayammum ketika membasuh bagian yang tidak
terluka.
Contoh: ketika seorang luka bagian tangan atau telapak
kakinya dan tidak mungkin dibasuh dengan air ketika wudhu. Maka terlebih dahulu
yang wajib dilakukan adalah berwudhu seperti biasa. Kemudian ketika hendak
membasuh tangan atau kaki, maka membasuh bagian yang tidak terluka dengan air.
Adapun bagian yang luka tidak perlu dibasuh, tetapi diganti dengan tayammum di
wajah dan tangan.
Dari sini, jika yang terluka adalah 2 anggota wudhu, seperti
tangan dan telapak kaki, maka wajib mengerjakan 2 kali tayammum.
Adapun seorang yang terkena kewajiban mandi tetapi ada
bagian tubuh yang tidak mungkin dibasuh dengan air karena luka, maka ia wajib
tayammum sebagai pengganti dari membasuh luka tersebut. Adapun waktunya bisa
sebelum mandi atau setelah mandi.
b. Seorang yang luka dan luka tersebut tertutup dengan
sesuatu, seperti perban dll.
Seorang yang lukanya tertutup oleh perban, misalnya, maka
wajib untuk mencabutnya dalam 3 gambaran, yaitu:
1. Jika dilepas maka memungkinkan membasuh bagian yang
terluka dengan air.
2. Tidak mungkin dilepas tetapi perban menutup bagian yang
tidak terluka. Maka wajib dilepas untuk membasuh bagian yang tidak terluka.
3. Perban terletak di anggota tayammum (tangan dan wajah)
dan jika dilepas bisa mengusap bagian yang terluka dangan debu.
Jika salah satu dari gambaran tersebut terjadi, maka wajib
melepas perban atau semisalnya. Hal ini wajib dilakukan jika tidak
dikhawatirkan hal-hal yang membahayakan diri, anggota badan, bertambah lama
masa sembuh dll. Jika dikhawatirkan akan terjadi hal-hal tersebut maka tidak
wajib melepas perban dan semisalnya. Tetapi yang wajib dilakukan adalah
membasuh bagian yang tidak terluka, mengusap dengan air bagian atas perban dan
bertayammum sebagai pengganti dari bagian tubuh yang terluka.
Tambahan
Orang lukanya tertutup perban atau semisalnya dan tidak
mungkin untuk melepasnya, maka adakalanya wajib mengqodho’ shalat yang telah
dikerjakan, namun adakalanya tidak wajib mengqodho’.
Orang yang lukanya tertutup perban wajib mengqodho’
shalatnya dalam 3 gambaran, yaitu:
1. Penutup luka atau perban terletak di anggota tayammum
(wajah atau tangan). Maka wajib mengqodho’ shalatnya, baik menaruh penutup
tersebut setelah bersuci (wudhu) terlebih dahulu atau tidak. Baik penutup atau
perban tersebut mengambil bagian tubuh yang sehat ataupun tidak.
Maka ketika menaruh penutup luka atau perban di anggota
tayammum maka wajib mengqodho’ shalat yang telah dikerjakan selama memakai
perban.
2. Penutup luka atau perban tidak terletak di anggota
tayammum, tetapi mengambil bagian yang tidak terluka melebihi ukuran untuk
menahan perban agar tidak terlepas. Maka wajib mengqodho’ shalatnya, baik
menaruh penutup tersebut setelah bersuci (wudhu) terlebih dahulu atau tidak.
3. Penutup luka atau perban mengambil bagian yang tidak
terluka, tetapi hanya sebatas untuk menahan agar penutup atau perban tidak
terlepas. Maka wajib mengqodho’ shalat tetapi jika meletakan penutup tersebut
sebelum bersuci (berwudhu) terlebih dahulu.
Tidak wajib mengqodho’ shalat dalam 2 gambaran, yaitu:
1. Penutup luka atau perban tidak mengambil bagian yang
tidak terluka dan bukan terletak di anggota tayammum. Maka tidak wajib
mengqodho’, baik menaruh penutup luka dalam keadaan bersuci terlebih dahulu
ataupun tidak.
2. Penutup luka atau perban mengambil bagian yang tidak
terluka hanya sebatas ukuran untuk menahan penutup atau perban agar tidak
terlepas dan menaruh perban tersebut setelah besuci terlebih dahulu.
3. Butuh air karena hayawan muhtarom yang
kehausan.
Setiap makhluk hidup memerlukan air. Ketika memiliki air dan
ingin digunakan untuk berwudhu, tetapi memerlukan air karena kehausan
(sekiranya jika tidak minum akan sakit atau bahaya-bahaya yang telah disebutkan
sebelumnya), maka diperbolehkan untuk bertayammum dan airnya digunakan untuk
minum, baik dirinya sendiri yang memerlukan air tersebut ataupun yang lainnya.
Dengan syarat yang memerlukan air adalah hayawan muhtarom.
Hayawan muhtarom adalah hewan yang haram untuk
dibunuh. Hewan disini mencakup manusia atau bukan, milik sendiri atau orang
lain.
Namun, jika yang memerlukan air karena kehausan bukan hayawan
muhtarom maka air harus digunakan untuk berwudhu dan tidak boleh
bertayammum.
Hayawan yang bukan termasuk muhtarom ada 6, yaitu:
1.
Orang yang
meninggalkan shalat.
2.
Zani muhshon.
3.
Kafir yang
memerangi islam.
4.
Murtad.
5.
Anjing galak.
6.
Babi.
Jika salah satu dari hayawan
muhtarom memerlukan air, tetapi air diperlukan untuk bersuci, maka air hars
digunakan untuk bersuci dan tidak memperdulikan kehausan dari hayawan
muhtarom tersebut.
و الله أعلم
Assalamu'alaikum...
BalasHapusMaaf Hanya meluruskan,
saya melihat di kitab safinah bahwa yang 6 itu adalah hayawan goir muhtarom
takutnya penjelasan dan kesimpulanyapun menjadi lain.
mohon di lihat kembali...
thank's...
Assalamu'alaikum.
waalaikum salam.
Hapusterima kasih atas koreksinya yang sangat bermanfaat.
جزى كم الله خيرا كثيرا
syukron ka ilmunya sangat membantu...
BalasHapusKalo yg Muhtarom hewan apa yaa
BalasHapusBarokallahufikum..
BalasHapusNamun mohon dicek kembali kesimpulan akhir. Sepertinya ada kata2 yg kurang di dalamnya, sehingga menimbulkan kesimpulan yg ambigu. Seharusnya diganti dengan kata "Jika salah satu dari hayawan ghoiru muhtarom memerlukan air, tetapi air diperlukan untuk bersuci, maka air hars digunakan untuk bersuci dan tidak memperdulikan kehausan dari hayawan ghoiru muhtarom tersebut"
Hanya kurang kata "ghoiru"..
Afwan...