(فَصْلٌ) مُوْجِبَاتُ الْغُسْلِ سِتَّةٌ: اِيْلَاجُ الْحَشَفَةِ فِي
الْفَرْجِ وَ خُرُوْجُ الْمَنِي وَ الْحَيْضُ وَ النِّفَاسُ وَ الْوِلَادَةُ وَ الْمَوْتُ.
Hal-hal yang mewajibkan mandi ada 6 perkara, yaitu:
1. Masuknya hasyafah (kepala penis) ke dalam farj
2. Keluarnya mani
3. Haidh
4. Nifas
5. Melahirkan
6. Mati
Pembahasan
Mandi pada dasarnya adalah mubah hukumnya. Namun ada
beberapa hal yang mewajibkan seseorang wajib mandi. Jika salah satu dari
beberapa hal itu terjadi dalam diri seseorang maka ia wajib mandi. Adapun
hal-hal yang menjadikan seseorang wajib mandi ada 6 perkara, yaitu:
1. Masuknya hasyafah (kepala penis) ke dalam farj
Jika kepala penis seseorang masuk ke dalam farj maka
ia wajib mandi, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani. Hal ini disebut juga
dengan junub atau janabat.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَ إِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فًاطَّهَّرُوْا
“Jika kamu junub maka mandilah.”
Kewajiban mandi karena masuknya hasyafah ini wajib
dilakukan meskipun tanpa kesengajaan, penis impoten ataupun dengan penghalang
seperti memakai kondom. Jika seorang tidak memiliki hasyafah atau hasyafahnya
terputus maka ia wajib mandi dengan memasukan penis seukuran hasyafah ke
dalam farj.
Farj yang dimaksud dalam hal ini bukan hanya kemaluan
wanita (vagina). Yang dimaksud dengan farj dalam hal ini adalah lubang
kemaluan depan (vagina) atau belakang (anus) dari manusia, hewan, mayit atau
anus laki-laki. Jika seorang memasukan hasyafah (kepala penis) ke dalam
salah satu dari hal tersebut maka wajib ia wajib mandi. Sehingga wajib mandi bagi seorang yang
bersetubuh dengan hewan.
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَ إِنْ لَمْ
يُنْزِلْ
“Jika dua kelamin
bertemu maka wajib benar-benar wajib mandi meskipun tidak mengeluarkan mani.”
Dari hadist ini dapat diambil kesimpulan bahwa yang wajib
mandi adalah yang menyetubuhi atau yang disetubuhi, kecuali yang disetubuhi
adalah mayit atau hewan.
2. Keluarnya mani
Keluarnya mani menyebabkan seseorang wajib mandi berdasarkan
hadist Nabi yang berbunyi:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Hanya saja air adalah dari air.”
Dan juga hadist shohih yang diriwayatkan dari Ummu Salamah.
Beliau berkata “Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah dan berkata: “sesungguhnya
Allah tak akan merasa malu dari suatu kebenaran. Apakah wajib untuk mandi bagi
seorang perempuan jika bermimpi keluar mani?”
Maka nabi menjawab:
نَعَمْ, إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ
“Ya, jika melihat air (mani).”
Cairan-cairan yang keluar dari kemaluan
Cairan yang keluar dari kemaluan tidak terbatas hanya air
mani, tapi cairan yang keluar dari kemaluan ada 3, yaitu:
a. Mani
Mani adalah cairan putih yang keluar dengan tersendat-sendat
ketika syahwat memuncak dan mengakibatkan lemas setelah keluar.
b. Madzi
Madzi adalah cairan putih, halus dan lengket, yang keluar
ketika terangkatnya syahwat sebelum mencapai puncaknya.
c. Wadi
Wadi adalah cairan putih, kasar dan keruh, yang keluar
setelah kencing atau ketika membawa benda yang berat.
Dari 3 macam cairan yang keluar dari kemaluan diatas, 2
diantaranya adalah najis tapi tidak mewajibkan mandi yaitu Madzi dan Wadi.
Adapun air mani maka hukumnya adalah suci dan mewajibkan mandi. Namun mani memiliki
beberapa ciri-ciri yang bisa membedakan dengan cairan yang lain, yaitu:
1. Terasa nikmat ketika keluarnya (keluarnya dengan syahwat)
2. Keluarnya dengan tersendat-sendat
3. Baunya seperti bau adonan roti jika air mani masih basah
atau seperti bau putih telur jika mani telah kering.
Dari beberapa ciri-ciri air mani tersebut, jika seseorang
merasakan salah satu dari hal tersebut maka itu adalh mani. Namun jika salah
satu hal tersebut tidak dirasakan ketika keluarnya cairan dari kemaluan, maka
cairan tersebut bukanlah mani melainkan Madzi atau Wadi.
Permasalahan
Jika seorang mengeluarkan cairan dari kemaluannya tapi ragu
apakah yang keluar adalah mani atau bukan. Bagaimana hukumnya?
Maka ia boleh memilih antara menjadikan air mani atau madzi.
Jika ia memilih untuk menjadikan sebagai mani maka ia wajib
mandi saja. Namun jika ia menjadikan sebagai madzi maka ia tidak wajib mandi,
wudhu yang ia miliki batal dan wajib membasuh segala hal yang terkena cairan
tersebut.
Namun lebih baiknya digabungkan antara mani dan madzi,
sehingga ia mandi dan membasuh segala hal yang terkena cairan tersebut.
Tambahan
Tidak semua mani yang keluar dari kemaluan mewajibkan mandi.
Tapi ada ketentuan-ketentuan yang menjadikan keluar mani sebagai perkara yang
mewajibkan mandi, yaitu:
1. Mani dirinya sendiri
Seorang wajib mandi karena keluarnya mani jika mani yang
keluar adalah maninya sendiri. Adapun mani orang lain yang keluar dari
kemaluannya maka ia tidak wajib mandi namun wudhu yang telah ia kerjakan batal.
Contohnya adalah ketika seorang suami menyetubuhi istrinya,
sedang istrinya tidak terangkat syahwatnya (disetubuhi ketika tidur atau
dipaksa) setelah itu ia mandi kemudian keluar mani maka ia tidak wajib mandi
lagi. Namun jika si istri terangkat syahwatnya maka ia wajib mandi lagi jika
keluar mani setelah mandi.
2. Mani yang keluar adalah mani yang pertama kali
Jika mani yang keluar bukan yang pertama kali maka tidak
wajib mandi dan wudhu yang telah ia kerjakan batal.
Contohnya adalah ketika seorang keluar mani, setelah keluar,
mani tersebut dimasukan kembali ke dalam kemaluannya, maka ia tidak wajib mandi
untuk ke dua kalinya.
Dari penjelasan diatas, jika mani yang keluar memenuhi
ketentuan-ketentuan tersebut maka ia wajib mandi, jika salah satu dari ketentuan
tersebut tidak terpenuhi maka ia tidak wajib mandi untuk yang ke dua kalinya.
3. Haidh
Haidh adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan
bukan disebabkan karena sakit.
Wanita yang haidh wajib melakukan mandi, namun kewajiban
mandi ini wajib dilakukan setelah berhentinya darah haidh dan ketika ingin
melakukan hal-hal yang bergantung dengan kesucian seperti wudhu.
Allah berfirman:
فَاعْتَزِلُوْا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيْضِ وَ لَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى
يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ الله
“Maka jauhilah
istri pada waktu haidh dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang
diperintahkan Allah kepadamu.”
Seorang istri wajib menyerahkan diri sepenuhnya kepada
suami, namun hal ini tidak mungkin bisa dilakukan tatkala istri belum bersuci
dari haidh, karena ayat tersebut menjelaskan bahwa seorang istri boleh
didatangi oleh suaminya setelah ia bersuci. Sehingga ia diwajibkan untuk mandi
supaya bisa sepenuhnya menyerahkan dirinya kepada suami.
Kewajiban mandi ini juga berdasarkan hadist Nabi yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhori bahwa Nabi berkata kepada Fathimah binti Abi
Hubaisy:
إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَ إِذَا أَدْبَرَتْ
فَاغْسِلِيْ وَ صَلِّيْ
“Jika telah tiba haidh maka tinggalkanlah shalat dan jika
telah pergi (telah berhenti haidhnya) maka mandilah dan shalatlah.”
4. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah rahim kosong dari
pada kandungan.
Sebagaimana wajib mandi bagi seorang yang telah berhenti
dari darah haidh, maka wajib mandi juga terhadap seorang perempuan yang telah
berhenti dari darah nifas. Karena darah nifas adalah darah haidh yang telah
lama mengumpul.
5. Melahirkan
Seorang yang telah melahirkan maka ia wajib mandi meskipun
ketika melahirkan bayi kembar. Sehingga ia sah mandi setelah keluarnya anak
yang pertama. Kemudian jika keluar anak yang kedua ia wajib mandi kembali. Hal
ini dikarenakan bayi adalah mani yang terkumpul. Karena kita tahu bahwa bayi
terlahir dari air mani.
Kewajiban mandi juga diwajibkan meskipun yang keluar adalah
gumpalan darah atau gumpalan daging. Seperti dalam contoh seorang yang
keguguran. Dengan syarat bidan telah mengetakan bahwa gumpalan darah atau
daging tersebut adalah janin.
Bagaimana dengan seorang yang melahirkan dengan cesar?
Wajibkah mandi baginya?
Wajib bagi seorang yang melahirkan cesar tetap wajib mandi.
6. Mati
Seorang muslim yang mati maka ia wajib dimandikan. Meskipun
yang mati adalah janin yang telah berumur 4 bulan atau lebih namun keluar dari
kandungan ibunya tanpa ada tanda-tanda kehidupan. Dengan syarat ia bukan mati
syahid. Jika is seorang yang mati syahid maka tidak diperbolehkan untuk
dimandikan.
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang-orang
yang syahid:
لَا تَغْسِلُوْهُمْ فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ يَفُوْحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَة
“Jangan kalian mandikan mereka. karena setiap luka akan
mengeluarkan semerbak bau misk di hari kiyamat.”
Orang yang mati syahid adalah seorang yang mati melawan
orang kafir.
Kewajiban mandi ini wajib dilakukan oleh orang-orang yang
hidup. Dan kewajiban ini adalah fardhu kifayah, artinya jika seorang telah
memandikannya maka orang yang lain tidak terkena dosa namun jika tidak
seorangpun yang mengerjakannya maka semua orang yang mukallaf di daerah
tersebut terkena dosa.
و الله أعلم
Sangat bermanfaat buat saya khususnya, terima kasih ustadz, semoga ustadz husnul khotimah...aammiin
BalasHapusSangat sangat bermanfaatt😊
BalasHapusTerima kasih Ustadz jazaakumullaahu khairan
BalasHapusJazaakunullahu Khairan
BalasHapusTerima atas ceramahnya
BalasHapus