(فَصْلٌ) شُرُوْطُ الْوُضُوْءِ عَشَرَةٌ: الإِسْلَامُ وَ التَّمْيِيْزُ
وَ النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَ النِّفَاسِ وَ عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ
اِلَى الْبَشَرَةِ وَ أَنْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ وَ
الْعِلْمُ بِفَرْضِيَتِهِ وَ أَنْ لَا يَعْتَقِدَ فَرْضًا مِنْ فُرُوْضِهِ سُنَّةً
وَ الْمَاءُ الطَّهُوْرُ وَ دُخُوْلُ اْلوَقْتِ وَ الْمُوَالَاةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ.
Syarat-syarat wudhu ada 10, yaitu:
1. Islam
2. Tamyiz
3. Bersih dari haidh dan nifas
4. Bersih dari hal-hal yang mencegah air sampai ke kulit
5. Dalam anggota wudhu tidak ada sesuatu apapun yang merubah
air
6. Mengetahui tentang kefardhuan wudhu
7. Tidak meyakini satu fardhu dari fardhu-fardhunya wudhu
sebagai sunnah
8. Air yang suci mensucikan
9. Telah masuk waktu
10. Terus menerus bagi orang yang selalu mengeluarkan hadast
Pembahasan
Selain fardhu-fardhu yang telah dibahas dalam fardhu-fardhu
wudhu, wudhu juga memiliki syarat. Perbedaan dengan fardhu, syarat adalah
hal-hal yang wajib dilakukan sebelum mengerjakan sesuatu. Artinya syarat wudhu
adalah hal-hal yang wajib dilakukan sebelum melakukan wudhu. Jika salah satu
syarat ini tidak terpenuhi maka wudhunya tidak sah.
Adapun syarat-syarat wudhu ada 10 macam, yaitu:
1. Islam
Disyaratkan bagi orang yang hendak wudhu harus beragama
islam. Sehingga orang yang bukan beragama islam tidaklah sah wudhunya. Hal ini
dikarenakan wudhu adalah ibadah yang memerlukan niat. Sedang orang kafir tidak
sah niatnya, karena diantara syarat niat adalah beragama islam.
2. Tamyiz
Ada beberapa pendapat mengenai arti tamyiz, yaitu:
a. Paham omongan orang dan bisa menjawab.
b. Mampu makan, minum dan beristinja’ sendiri.
c. Bisa membedakan yang kanan dan yang kiri.
d. Bisa membedakan antara kurma dan bara api.
Jika seorang anak belum tamyiz maka wudhunya tidak sah
kecuali untuk thawaf. Ketika seorang anak yang belum tamyiz diajak bersama
orang tuanya haji atau umroh maka ia juga harus melaksanakan thawaf. Sedang
syarat thawaf adalah sama seperti syarat shalat. Sehingga disyaratkan harus
bersuci terlebih dahulu sebelum thawaf, maka sah wudhunya anak yang belum
tamyiz untuk thawaf.
3. Bersih dari haidh dan nifas
Haidh dan nifas sama hukumnya seperti kencing dan berak,
karena semua itu merupakan hal-hal yang bertentangan dengan wudhu. Sebab wudhu
bertujuan mengangkat hadast, sedang haidh, nifas, kencing dan berak adalah
perkara yang menimbulkan adanya hadast karena semuanya keluar dari kemaluan
depan dan belakang.
4. Bersih dari hal-hal yang mencegah air sampai ke kulit
Ketika wudhu, maka semua anggota-anggota yang wajib dibasuh
ketika wudhu (fardhu-fardhu wudhu) harus terbasuh oleh air semuanya. Tidak boleh
tertutup oleh kotoran-kotoran yang menghalangi air sampai ke kulit. Jika ada
penghalang yang menghalangi air wudhu sampai ke kulit maka wudhunya tidak sah.
Termasuk yang menghalangi air sampai ke kulit adalah minyak
yang beku seperti salep dan balsam. Adapun minyak cair maka tidak dianggap menghalangi
air samapi ke kulit walaupun air tidak bisa terus menempel di kulit.
Bagaimana dengan kotoran di balik kuku?
Jika kotoran tersebut berasal dari keringat maka bukan
sebagai penghalang, tetapi jika kotoran tersebut bukan berasal dari keringat
maka dianggap sebagai penghalang masuknya air ke kulit sehingga wajib
dibersihkan terlebih dahulu ketika hendak berwudhu.
Debu yang menempel di kulit juga termasuk penghalang
masuknya air ke kulit jika bisa dihilangkan. Jika tidak bisa dihilangkan –
sudah menjadi bagian dari kulit- maka dimaafkan dan tetap sah wudhunya.
5. Dalam anggota wudhu tidak ada sesuatu apapun yang
merubah air
Ketika membasuh anggota wudhu maka disyaratkan dalam anggota
wudhu tersebut tidak ada sesuatu apapun yang merubah sifat air (rasa, bau atau
warna). Jika ada yang merubah sifat air maka tidak sah wudhunya, sehingga harus
dibersihkan terlebih dahulu. Namun jika perubahan hanya terjadi sedikit saja,
sekiranya air tersebut tetap disebut air mutlak, maka wudhunya tetap sah.
6. Mengetahui tentang kefardhuan wudhu
Seorang yang wudhu haruslah mengetahui bahwa wudhu itu
hukumnya adalah wajib. Jika menganggap bahwa wudhu hukumnya tidak wajib (sunnah)
atau ragu apakah wudhu itu hukumnya sunnah atau wajib, maka wudhunya tidak sah.
7. Tidak meyakini salah satu fardhu dari fardhu-fardhunya
wudhu sebagai sunnah
Seorang yang wudhu harus bisa membedakan antara pekerjaan
yang wajib dilakukan ketika wudhu dengan pekerjaan yang sunnah dilakukan ketika
wudhu. Jika menganggap bahwa semua pekerjaan dalam wudhu adalah sunnah maka
wudhunya tidak sah. Begitu juga jika menganggap pekerjaan yang fardhu sebagai
pekerjaan yang sunnah.
Contohnya ketika meyakini bahwa membasuh tangan atau
membasuh muka adalah sunnah, maka wudhunya tidak sah.
Namun ketika menganggap bahwa semua pekerjaan dalam wudhu
adalah wajib atau menganggap dalam wudhu ada pekerjaan yang wajib dan sunnah
tetapi tidak menentukan mana yang sunnah dan mana yang wajib, maka wudhunya
tetap sah.
8. Air yang suci mensucikan
Air yang digunakan untuk berwudhu adalah air yang suci
mensucikan atau air mutlak. Air mutlak adalah air yang tidak memiliki ikatan
sama sekali atau memiliki ikatan namun ikatan tersebut bisa hilang (seperti air
sungai, air sumur, air laut atau air hujan).
Sedang air yang memiliki ikatan yang tidak bisa terpisah
seperti air kopi, air teh atau air kelapa, maka air tersebut bukanlah air
mutlak. Meskipun air tersebut adalah air yang suci namun tidak bisa mensucikan
yang lain. Sehingga wudhu dengan air tersebut tidak sah.
Tidak disyaratkan harus meyakini bahwa air yang digunakan
adalah air suci mensucikan ketika terjadi keserupaan antara air suci mensucikan
dan air suci saja. Namun cukup dengan persangkaan orang yang wudhu bahwa air
yang digunakan adalah air yang suci mensucikan.
9. Telah masuk waktu
10. Terus menerus bagi orang yang selalu mengeluarkan
hadast
Dua poin ini disyaratkan bagi orang-orang yang selalu
mengeluarkan hadast, seperti orang yang beser atau perempuan yang istihadhoh.
Tujuan wudhu adalah mengangkat hadast, namun seorang yang
selalu berhadast maka hadastnya tidak mungkin terangkat, padahal setiap orang
mukallaf wajib mengerjakan shalat. Karena itulah disyaratkan masuknya waktu
shalat terlebih dahulu sebelum berwudhu.
Hal ini dikarenakan wudhu yang dilakukan adalah wudhu
dharurat. Sedangkan ketika belum masuk waktu shalat tidak ada kewajiban untuk
untuk shalat sehingga tidak ada kewajiban untuk berwudhu. Maka tidak sah
melakukan wudhu sebelum masuk waktu shalat.
Selain masuknya waktu, disyaratkan juga terus-menerus dalam
melakukan pekerjaan-pekerjaan wudhu. Sekiranya ketika membasuh anggota berikutnya,
anggota wudhu sebelumnya belum kering.
Dan juga disyaratkan terus-menerus setelah wudhu untuk
segera shalat. Jika setelah wudhu tidak bersegera untuk shalat maka wajib
mengulangi wudhu kembali. Tetapi jika setelah wudhu tidak bersegera untuk shalat
dikarenakan mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan shalat,
seperti menunggu adzan atau menunggu berjamaah maka tidak perlu mengulangi
wudhu.
و الله أعلم
Terima kasih banyak atas artikelnya sangat bermanfaat. Kalau bileh tanya, anak yg belum tamyiz diwudhukan oleh walinya untuk thawaf, yg niat siapa ya? Walinya atau si anak? Kalau walinya sdh pasti sah lalu apa yg dipermasalahkan tp kalau si anak yg niat bagaimana mungkin kan masih kecil sekali?
BalasHapusBagaimana hukum minum air putih setelah wudhu??? Apakah membatalkan wudhu apa bagaimna.??? Terima kasih.
BalasHapusBagaimana hukumnya minum air putih setelah wudlu
BalasHapusSah..dan tidak membatalkan wudhu..
HapusMakasiiihh ilmunya tadzz
BalasHapusAlhamdulillah ini sangat membantu bg saya yg pemula ngaji fiqih kitab safinah ini.
BalasHapussyukron..😄