Selasa, 19 Mei 2015

Safinah - bag 20: Perubahan Najis Menjadi Suci



(فَصْلٌ) الَّذِيْ يَطْهُرُ مِنَ النَّجَاسَاتِ ثَلَاثَةٌ: الْخَمْرُ إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا وَ جِلْدُ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَ وَ مَا صَارَ حَيَوَانًا.
Adapun benda-benda najis yang bisa menjadi suci ada 3, yaitu: 
1.      Khomer (minuman keras) jika menjadi cukak dengan sendirinya. 
2.      Kulit bangkai jika disamak. 
3.      Benda najis yang menjadi hewan.

Pembahasan

Dalam kehidupan ini tidak akan terlepas dari berbagai macam benda. Benda-benda dalam kehidupan ini adakalanya benda yang suci maupun benda najis. Benda suci tidak akan menjadi najis kecuali tercampur dengan najis. Benda najis tidak akan menjadi suci selamanya kecuali dalam beberapa benda. Sehingga benda tersebut yang sebelumnya najis bisa menjadi benda suci.
Adapun benda-benda najis yang bisa menjadi suci ada 3 macam, yaitu: 

1.      Khomer (minuman keras) jika menjadi cukak dengan sendirinya

Khomer adalah minuman yang memabukan yang terbuat dari perasan anggur. Tetapi yang dimaksud khomer dalam segala bab adalah segala sesuatu yang memabukan meskipun bukan terbuat dari perasan anggur atau yang sering kita sebut dengan minuman keras.
Semua jenis minuman yang memabukan adalah minuman keras dan najis hukumnya. Minuman keras bisa menjadi suci ketika berubah menjadi cukak dengan sendirinya, yaitu sekiranya tidak tercampur benda lain dalam proses menjadi cukak.
Jika dalam proses perubahan khomer menjadi cukak bercampur dengan benda najis, maka cukak tetap najis meskipun najis tersebut telah diambil sebelum menjadi cukak.
Jika dalam proses tersebut bercampur dengan benda suci, maka jika benda tersebut diambil sebelum khomer menjadi cukak maka cukak dihukumi suci. Tetapi jika benda tersebut tidak diambil sampai menjadi cukak atau diambil sebelum menjadi cukak tetapi ada bagian dari benda suci tersebut yang berjatuhan ke dalam khomer (rontok) maka cukak tetap dihukumi najis. 

2.      Kulit bangkai jika disamak

Bagian dari bangkai binatang, apapun itu, maka hukumnya najis. Tidak ada yang bisa menjadi suci kecuali kulitnya. Kulit bangkai bisa hilang sifat najisnya menjadi suci jika disamak.
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

“Kulit bangkai apa saja yang disamak, maka benar-benar telah suci.”

Dalam hadist lain Rasulullah juga bersabda:

هَلَا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوْهُ فَانْتَفَعْتُمُوْهُ

“Tidakkah kalian mengambil kulitnya (bangkai) kemudian kalian menyamaknya dan bisa mengambil manfaatnya.”

Menyamak adalah menghilangkan kelebihan pada kulit (daging dan lemak yang menempel pada kulit) dengan sesuatu yang menyengat seperti daun bidara. Meskipun alat yang digunakan untuk menyamak adalah benda najis seperti kotoran burung merpati.
Jika kulit bangkai telah disamak, maka kulit menjadi suci luar dan dalam. Dan kulit yang telah disamak dihukumi seperti baju yang terkena najis, sehingga bisa suci dengan dicuci dengan air. Adapun rambut yang menempel pada kulit, maka tetap dihukumi najis kecuali jika sedikit maka dihukumi suci.

Tambahan 

1.      Tidak semua kulit bangkai bisa suci dengan disamak. Kulit yang bisa suci dengan disamak adalah kulit yang menjadi najis karena sebab matinya hewan tersebut. Yaitu hewan yang mati tanpa sembelihan secara syariat, sehingga mencakup hewan yang mati tanpa disembelih.
Adapun kulit babi dan anjing, maka tidak bisa suci meski disamak. Karena kedua hewan tersebut hukumnya najis meski belum mati. 

2.      Tanda bahwa kulit yang telah disamak telah suci adalah sekiranya ketika dimasukan ke dalam air maka bau busuknya tidak kembali lagi. 

3.      Hewan yang bisa dimakan dagingnya (dagingnya halal untuk dikonsumsi) hanya diperbolehkan disembelih untuk diambil dagingnya dan haram jika hanya bertujuan untuk mengambil kulitnya saja.
Adapun hewan yang tidak bisa dimakan (dagingnya haram untuk dikonsumsi) maka haram diseembelih untuk tujuan apapun, kecuali hewan yang diperbolehkan syariat untuk dibunuh. 

3.      Benda-benda najis yang menjadi hewan

Terkadang dalam benda najis muncul beberapa hewan kecil. Seperti ketika bangkai yang didiamkan, maka lama-kelamaan akan muncul hewan kecil seperti belatung. Belatung ini hukumnya suci. Tetapi tidak semua benda suci bisa dimakan.
Sebagian ulama mengatakan bahwa belatung tersebut diciptakan Allah dari bangkai tersebut. Namun sebagian ulama lain berpendapat bahwa belatung tersebut diciptakan Allah hidup di dalam najis (bangkai) bukan tercipta dari bangkai.
Dari sini, sebagian ulama tidak memasukan bagian ketiga ini ke dalam macam-macam najis yang menjadi suci.

و الله أعلم

4 komentar:

  1. Kak tolong buat yang bahasa sunda nya

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah menjadi tambah ilmu semoga barokah

    BalasHapus
  3. Alhamdulillahi Robbie'alimin,hatur nuhun kang ilmunya,mugi dados ilmu ingkang manfaat

    BalasHapus