(فَصْلٌ ) أَعْذَارُ الصَّلَاةِ
اِثْنَانِ : النَّوْمُ وَ النِّسْيَانُ .
Udzur-udzur shalat ada 2, yaitu:
1. Tidur.
2. Lupa.
1. Tidur.
2. Lupa.
Pembahasan
Shalat adalah ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam secara umum. Tetapi adakalanya shalat hanya berupa ucapan tanpa ada perbuatan, seperti shalat jenazah. Karena yang wajib dalam shalat jenazah adalah ucapan takbir.
Ada juga shalat hanya dengan perbuatan tanpa ucapan, seperti
shalatnya orang bisu. Adapula shalat tanpa ucapan dan perbuatan, seperti
shalatnya orang bisu yang diikat.
Shalat adalah kewajiban yang wajib dikerjakan oleh orang muslim yang mukallaf (baligh dan berakal). Bahkan orang yang mengingkari kewajiban shalat maka hukumnya murtadz.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَ أَقِيْمُوا الصَّلَاةَ (البقرة: 43)
“Dan laksanakanlah shalat.”
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا
(النساء: 103)
“Sungguh, shalat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya
atas orang-orang yang beriman.”
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَرَضَ اللهُ عَلَى أُمَّتِي لَيْلَةَ الْإِسْرَاءِ خَمْسِيْنَ صَلَاةً فَلَمْ
أَزَلْ أُرَاجِعُهُ وَ أَسْاَلُهُ التَّخْفِيْفَ حَتَّى جَعَلَهَا خَمْسًا فِي كُلِّ
يَوْمٍ وَ لَيْلَةٍ
“Allah mewajibkan kepada umatku di malam isra’ mi’raj 50
shalat, maka aku terus-menerus kembali kepada-Nya dan aku meminta keringanan
sehingga Allah menjadikannya 5 (shalat) di dalam sehari semalam.”
Dan sabda beliau ketika mengutus sahabat Mu’ad ke Yaman:
أَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ تَعَالَى قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ
فِي كُلِّ يَوْمٍ وَ لَيْلَةٍ
“Kasih tahu mereka bahwa sesungguhnya Allah ta’ala
mewajibkan bagi mereka 5 shalat dalam sehari semalam.”
Seorang yang muslim yang mukallaf tidak diperkenankan meninggalkan shalat dengan alasan apapun. Wajib mengerjakan shalat tepat pada waktunya. Tetapi ada beberapa perkara atau udzur-udzur yang memperbolehkan seseorang untuk mengerjakan shalat di luar waktu yang telah dotentukan. Sehingga ketika seorang terdapat salah satu udzur tersebut, ketika mengerjakan shalat di luar waktunya tidak terkena dosa.
Adapun udzur-udzur shalat ada 4, dua diantaranya disebutkan oleh pengarang kitab ini. Adapun udzur-udzur tersebut yaitu:
1. Tidur
Tidur termasuk udzur shalat. Sehingga jika seorang tertidur hingga keluar waktu shalat maka dia tidak terkena dosa karena sebab tidurnya. Tetapi tidak semua tidur dianggap sebagai udzur shalat. Adapun perincian tidur yang bisa dianggap sebagai udzur shalat adalah sebagai berikut:
1. Tidur dilakukan sebelum masuk waktu shalat. Baik dirinya tahu akan bangun sebelum keluar waktu shalat atau tahu bahwa dirinya.
2. Tidur dilakukan setelah masuk waktu shalat, tetapi meyakini akan terbangun sebelum keluarnya waktu shalat dan ternyata terbangun setelah keluarnya waktu shalat.
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيْطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيْطُ عَلَى مَنْ لَمْ
يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَدْخُلَ وَقْتُ الْأُخْرَى
“Tidak ada dalam
tidur keteledoran, keteledoran hanya bagi orang yang tidak mengerjakan shalat
sehingga masuk waktu shalat yang lainnya.”
Adapun jika tidur dilakukan setelah masuk waktu shalat dan meyakini akan terbangun setelah keluarnya waktu shalat, maka bukan termasuk udzur shalat. Pelakunya terkena dua dosa; dosa karena tidur dan dosa karena mengerjakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan. Wajib banginya untuk bersegera mengqadha shalat.
Akan tetapi jika terbangun tidak sesuai keyakinannya (bangun
sebelum keluar waktu shalat) dan mengerjakan shalat tepat pada waktunya, maka
berdosa karena sebab tidurnya saja.
Tambahan
a. Wajib membangunkan seseorang yang tidur setelah masuknya waktu shalat dan sunnah membangunkan seorang yang tidur sebelum masuk waktu shalat, sekiranya tidak dikhawatirkan aka nada bahaya pada dirinya sendiri jika membangunkan. Supaya orang tersebut bisa mengerjakan shalat tepat pada waktunya.
b. Disunnahkan membaca Ayat kursi, Surat Al-Ikhlas, Surat Al-falaq, Surat An-Naas dan akhir Surat Al-Baqarah sebelum tidur, dan membaca akhir Surat Ali-imran mulai dari
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَ الْأَرْضِ
Dalam hadist shahih diriwayatkan bahwa Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Surat Al-Ikhlas, Mu’awwidzatain(Surat
Al-Falaq dan Surat An-Naas) dan meniupkannya pada kedua tangan beliau kemudian
mengusapkannya ke seluruh badan ketika hendak tidur.
2. Lupa
Termasuk udzur shalat adalah lupa jika bukan disebabkan karena hal-hal yang dilarang. Seperti ketika telah tiba waktu shalat dan seseorang berniat akan mengerjakan shalat, kemudian dirinya menyibukan diri dengan mempelajari kitab atau mengerjakan suatu pekerjaan hingga akhirnya keluar waktu sedang dirinya lupa, maka hal ini termasuk udzur shalat dan tidak berdosa.
2. Lupa
Termasuk udzur shalat adalah lupa jika bukan disebabkan karena hal-hal yang dilarang. Seperti ketika telah tiba waktu shalat dan seseorang berniat akan mengerjakan shalat, kemudian dirinya menyibukan diri dengan mempelajari kitab atau mengerjakan suatu pekerjaan hingga akhirnya keluar waktu sedang dirinya lupa, maka hal ini termasuk udzur shalat dan tidak berdosa.
Adapun lupa karena disebabkan mengerjakan hal yang haram,
seperti judi atau hal yang makruh, seperti bermain catur, maka lupa yang
demikian bukanlah udzur shalat sehingga dirinya berdosa dan wajib untuk
bersegera mengerjakan shalat.
3. Menjamak antara dua shalat
3. Menjamak antara dua shalat
Jamak takdim dan jamak takhir juga termasuk udzur shalat jika syarat-syarat jamak tersebut terpenuhi. Adapun syarat jamak takdim dan syarat jamak takhir akan dibahas –insyaallah- dalam pembahasan berikutnya.
4. Dipaksa
Seorang yang dipaksa dengan ancaman untuk mengerjakan shalat diluar waktunya maka hal yang demikian termasuk udzur shalat. Akan tetapi paksaan atau ancaman yang termasuk udzur shalat harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Orang yang memaksa mampu untuk melaksanakan ancamannya.
Jika orang yang memaksa tidak mampu melaksanakan ancamannya, seperti orang yang memaksa adalah anak kecil atau orang yang lumpuh memaksa orang dewasa yang sehat, maka tidak termasuk udzur shalat. Sehingga jika mengerjakan shalat setelah keluar waktunya maka hukumnya dosa.
2. Orang yang dipaksa tidak mampu untuk menghindar dari ancaman (seperti dengan lari atau meminta pertolongan).
Jika masih bisa menghindar atau menyelamatkan diri dari ancaman dengan berlari atau meminta pertolongan orang-orang disekitarnya, maka bukan lagi sebagai udzur shalat.
3. Orang yang dipaksa menyangka, jika tidak mengerjakan perintah orang yang memaksa, maka pemaksa akan melakukan ancamannya.
Jika orang yang dipaksa menyangka bahwa orang yang memaksa hanya bermain-main dengan ancamannya, maka bukan sebagai udzur shalat.
4. Tidak ada unsur kesengajaan untuk mengerjakan shalat di luar waktu.
Ketika ada unsure kesengajaan dari orang yang dipaksa untuk mengerjakan shalat diluar waktunya, seperti dalam hatinya muncul keinginan untuk mengerjakan shalat di luar waktu, maka tidak lagi disebut udzur shalat.
و الله اعلم
Asslamualaikum, izin copas pa kyai, matur nuwun.
BalasHapusIei
BalasHapusAssalamualaikum maaf sebelumnya
BalasHapusKalau seperti pemain bola apakah bisa dikatakn udur dalam sholat
Contoh pertandingan bola dimulai pada jam 05:00 dan berakhir jam 08:00
Otomatis itu sudah tidak mengerjakan sholat maghrib
Apakah itu dikatakan udur juga
Mohon jawabannya lengkap dengan ibarahnya
Wassalamualaikum
Tidak
Hapusmasok pak yai
BalasHapusTerimakasih untuk penjelasannya,sangat membantu semoga ustdz/ustadzah d beri keistiqomahan dalam taat kepada Allah SWT,sehingga wafat dalam Khusnul khatimah
BalasHapusTidak
BalasHapusLuarbiasa keterangannya, mudah d faham. Smg manfaat barokah
BalasHapus