الْأَحْدَاثُ اِثْنَانِ : أَصْغَرُ وَ أَكْبَرُ
. فَالْأَصْغَرُ مَا أَوْجَبَ الْوُضُوْءَ . وَ الْأَكْبَرُ مَا أَوْجَبَ الْغُسْلَ.
الْعَوْرَاتُ أَرْبَعٌ : عَوْرَةُ الرَّجُلِ مُطْلَقًا
وَ الْأَمَةُ فِي الصَّلَاةِ: مَا بَيْنَ السُّرَةِ وَ الرُّكْبَةِ .وَ عَوْرَةُ
الْحُرَّةِ فِي الصَّلَاةِ: جَمِيْعُ بَدَنِهَا مَا سِوَى الْوَجْهِ وَ الْكَفَيْنِ.
وَ عَوْرَةُ الْحُرَّةِ وَ الْأَمَةِ عِنْدَ الْأَجَانِبِ: جَمِيْعُ الْبَدَنِ. وَ
عِنْدَ مَحَارِمِهَا وَ النِّسَاءِ: مَا بَيْنَ السُّرَةِ وَ الرُّكْبَةِ.
Hadast-hadast terbagi menjadi 2, yaitu hadast kecil dan hadast besar. Hadast kecil adalah segala sesuatu yang mewajibkan wudhu. Hadast besar adalah segala sesuatu yang mewajibkan mandi.
Aurat-aurat ada 4, yaitu:
1. Auratnya laki-laki secara mutlak dan budak perempuan di dalam shalat adalah sesuatu antara pusar dan lutut.
2. Auratnya perempuan merdeka di dalam shalat adalah semua badannya selain wajah dan kedua telapak tangan.
3. Auratnya perempuan merdeka dan budak perempuan di sisi orang ajnabiy(orang yang tidak ada hubungan mahram) adalah seluruh badan.
4. Di sisi orang-orang mahramnya dan perempuan-perempuan adalah sesuatu antara pusar dan lutut.
1. Auratnya laki-laki secara mutlak dan budak perempuan di dalam shalat adalah sesuatu antara pusar dan lutut.
2. Auratnya perempuan merdeka di dalam shalat adalah semua badannya selain wajah dan kedua telapak tangan.
3. Auratnya perempuan merdeka dan budak perempuan di sisi orang ajnabiy(orang yang tidak ada hubungan mahram) adalah seluruh badan.
4. Di sisi orang-orang mahramnya dan perempuan-perempuan adalah sesuatu antara pusar dan lutut.
Pembahasan
Dalam pembahasan sebelumnya telah dibahas bahwa diantara syarat-syarat shalat adalah suci dari segala hadast dan menutup aurat. Masing-masing dari kedua perkara tersebut memiliki pembahasan tersendiri.
Hadast besar dan hadast kecil
Dalam shalat disyaratkan untuk bersih/suci dari semua hadast. Hadast sendiri terbagi menjadi dua; hadast besar dan hadast kecil. Hadast besar adalah segala hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi. Artinya segala hal yang menjadikan seorang wajib mandi maka itu adalah hadast besar. Adapun hal-hal yang mewajibkan mandi telah dibahas dalam pembahasan sebelumnya. Seperti keluarnya mani, haidh, nifas dll. Sehingga seorang yang terkena kewajiban untuk mandi tidak sah untuk melakukan shalat.
Adapun hadast kecil adalah segala sesuatu yang mewajibkan seorang untuk berwudhu. Artinya segala sesuatu yang menyebabkan seseorang untuk berwudhu sebelum mengerjakan shalat dan segala hal yang memerlukan wudhu,seperti hilangnya akal,bersentuhan dua kulit ajnabi dll, maka seorang yang terkena hadast kecil. Sehingga seorang yang demikian tidak diperbolehkan untuk shalat sebelum wudhu terlebih dahulu.
Tambahan
Sebagian ulama berpendapat bahwa hadast terbagi menjadi 3, yaitu:
1. Hadast kecil, yaitu segala sesuatu yang menjadikan haram melakukan empat perkara (hal-hal yang membatalkan wudhu).
2. Hadast sedang, yaitu segala sesuatu yang menjadikan haram melakukan enam perkara , yaitu junub karena sebab keluarnya mani, memasukan kemaluan dan melahirkan.
3. Hadast besar yaitu segala sesuatu yang menjadikan haram mengerjakan sepuluh perkara yaitu haidh dan nifas.
Aurat
Sebagaimana telah diketahui bahwa aurat adalah segala sesuatu yang wajib ditutup dan haram untuk dilihat. Dalam shalat disyaratkan untuk menutup aurat sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya. Setiap dari laki-laki dan perempuan memiliki batasan aurat yang wajib ditutup. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:
1. Aurat laki-laki
Aurat laki-laki terbagi menjadi 4, yaitu:
a. Dalam keadaan sendiri. Maka aurat yang wajib ditutup adalah dua kemaluan; kemaluan belakang dan kemaluan depan.
b. Ketika shalat, di hadapan perempuan-perempuan mahram dan sesame laki-laki. Maka aurat yang wajib ditutup dalam semua keadaan itu adalah segala sesuatu yang terletak diantara pusar dan lutut. Dan wajib juga menutup lutut dan pusar meskipun keduanya bukan aurat. Hal ini berdasar kaidah fikih yang berbunyi “Segala sesuatu yang tidak sempurna sesuatu yang wajib kecuali dengan mengerjakan atau menambahi sesuatu tersebut, maka hukumnya mengerjakan atau menambah sesuatu tersebuat adalah wajib.”
c. Dihadapan perempuan yang bukan mahram. Maka aurat yang wajib ditutup adalah semua badannya.
d. Di hadapan istri atau budak perempuannya. Maka tidak ada aurat yang wajib untuk ditutup.
2. Aurat perempuan merdeka
Aurat perempuan merdeka terbagi menjadi 5, yaitu:
a. Dalam keadaan sendirian, di hadapan sesama perempuan dan dihadapan laki-laki yang mahram. Maka aurat yang wajib ditutup adalah segala sesuatu antara pusar dan lutut.
b. Di hadapan perempuan fasik dan perempuan kafir. Maka aurat yang wajib ditutup adalah segala sesuatu yang tidak tampak ketika bekerja. Adapun anggota tubuh yang terbuka ketika bekerja, yaitu kepala, wajah, leher, kedua tangan sampai lengan atas dan kedua kaki sampai lutut, maka bukan aurat. Selain anggota tubuh tersebut adalah aurat yang wajib ditutup ketika di hadapan perempuan kafir dan perempuan fasik.
c. Ketika shalat. Maka aurat yang wajib ditutup adalah semua badan selain kedua telapak tangan dan wajah.
d. Di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Maka aurat yang wajib ditutup adalah semua badan.
e. Di hadapan suaminya. Maka tidak ada aurat yang wajib ditutup.
3. Aurat budak perempuan
Aurat budak perempuan terbagi menjadi 5, yaitu:
a. Dalam keadaan sendirian. Maka yang wajib ditutup adalah dua kemaluannya; kemaluan depan dan belakang.
b. Ketika shalat, di hadapan sesama perempuan dan laki-laki yang mahram baginya. Maka aurat yang wajib ditutup adalah segala sesuatu yang terletak antara pusar dan lutut.
c. Di hadapan perempuan kafir dan fasik. Maka aurat yang wajib ditutup adalah segala sesuatu yang tidak tampak ketika bekerja.
d. Di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Maka aurat yang wajib ditutup adalah semua badannya.
e. Di hadapan sayid atau suaminya. Tidak ada aurat yang wajib ditutup.
و الله أعلم
Assalamu Alaikum War Wab...
BalasHapusDalam kiab al-Umm juz I halaman 89, Imam asy-Syafi'i berkata:
وكل المرأة عورة، إلا كفيها ووجهها. وظهر قدميها عورة
“Seluruh tubuh wanita itu aurat kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Sedang bagian atas kaki adalah aurat (telapak kaki bukan aurat).”
waalaikum salam
Hapusterima kasih atas komentarnya. akan tetapi dalam ibaroh kitab tersebut tertulis وكل المرأة عورة، إلا كفيها ووجهها. sehingga seluruh anggota tubuh perempuan adalah aurat selain telapak tangan dan wajahnya. adapun anggota tubuh yang lainnya adalah aurat, karena pengecualian dalam ibaroh kitab tersebut hanya kepada kedua telapak tangan dan wajah.
adapun ibaroh وظهر قدميها عورة, menjelasakn bahwa bagian atas telapak kaki masih termasuk aurot.dan bukan berarti menjelaskan bahwa telapak kaki bukan aurot. karena yang dikecualikan (yang bukan termasuk aurat) hanya kedua telapak tangan dan wajah.
wallahu a'lam
Alhamdulillah, byk ilmu bermanfaat drp blog ini. Sekadar bertanya, perbahasan @ keterangan drp kitab safinatun najah ini diambil drp kitab mana?
BalasHapusrujukannya banyak dari ulama2 yaman
BalasHapusKalau adik ipar wanita dirumah tdk pake baju dan BH secara hukum berarti tdk dosa ya ?
BalasHapusSecara hukum kalau adik ipar wanita tdk pakai baju dan BH d hadapan kaka ipar tdk dosa ya ?
BalasHapusijin share dan print njih..
BalasHapusjazakallaah
Kenapa aurat budak sama dengan aurat laki2 pas waktu sholat
BalasHapusMaksud mutlak apa ya ???
BalasHapusBagaimana maksud aurat laki laki secara mutlat
BalasHapusArti mutlak sendiri adalah tidak bisa diganggu gugat dan sudah pasti ketentuannya
BalasHapusUdh tau
BalasHapusSyukron kastir atas uraian panjenengan karena sangat membantu kami dalam menyebarkan syiar Islam. Mohon bab selanjutnya
BalasHapusAssalamualaikum maaf saya mau bertanya ,dalam tingkah solat perempuan wajib menutup aurotnya yaitu semua badan kecuali wajah dan telapak tangan,dan dalam kitap safinah disebutkan bahwa bagi budak perempuan dalam tingkah solat aurot yg wajib di tutupi hanya bagian diantara pusar dan lutut .mohon penjelasannya soalnya agak bingung di bab ini��
BalasHapusMutlaq baik sholat atau tdk sholat
BalasHapus